Kemendagri : BUMD Diminta Berkiprah Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syafruddin, meminta BUMD untuk berkiprah dalam pembangunan ekonomi daerah.
Penulis: Mohamad Yusuf |
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syafruddin, meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berkiprah dalam pembangunan ekonomi daerah.
Hal itu dikatakannya saat menutup Rakornas Keuangan Daerah di Hotel Grand Paragon, Rabu (28/08/2019).
"Ke depannya ini, bagaimana kemudian BUMD kita bisa berkiprah di dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing," kata Syafruddin.
Keberadaan BUMD, lanjutnya, harus semakin berusaha pasti punya orientasi untuk memperoleh keuntungan, terutama untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Rakornas Keuangan Daerah tahun 2019 bersifat komprehensif, serta diskusi yang konstruktif.
• Satu Anggota TNI Gugur, Simak Kronologi Kerusuhan Brutal di Kabupaten Deiyai Papua Diungkap TNI
• Ayah dan Anak Warga Lebak Bulus Meninggal Dahulu Lalu Dibakar Atau Sebaliknya? Ini Kata Polisi
• VIDEO : Riuh Tembakan Detik-Detik Penangkapan Pembunuhan Bayaran
Untuk mendapatkan masukan dan solusi atas beberapa tantangan dan permasalahan, dalam upaya penguatan BUMD ke depan.
Sehingga bisa berkinerja lebih baik sesuai dengan tata kelola perusahaan (Good Coorporate Governance).
"Untuk menghadapi dinamika dan tantangan ke depan, arahan konkret Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan BUMD diantaranya adalah pertama perlu adanya komitmen pemerintah untuk mendorong BUMD dalam peningkatan pelayanan publik, regulasi, kemudahan investasi, dan stabilitas perekonomian," jelasnya.
Kedua, terbangunnya stabilitas Pemerintah Pusat, Pemda, DPRD dan BUMD yang kuat.
"Paling tidak bapak/ibu ketika kita berbicara penguatan modal BUMD harusnya ini menjadi perhatian tersendiri bagi Pemda karena kalau bukan dari Pemda tentunya siapa yang akan menguatkan BUMD," kata Syarifuddin.
• PNS Rekrutan Tahun 2017 ke Atas Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru, Tidak Perlu Beli Atau Kontrak Rumah
Ketiga, segera laksanakan perubahan dalam bentuk berbadan hukum sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017.
"Yang namanya masih bervariasi, silakan sesuaikan. Prinsipnya BUMD ini cuma ada dua, yaitu Perumda dan Perseroda, yang belum silahkan sesuaikan badan hukumnya," ujarnya.
Keempat, pengurus BUMD harus diisi oleh SDM yang kompeten dengan melakukan seleksi dewan pengawas komisaris dan direksi dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Kelima, Pemda diharapkan melakukan penguatan permodalan yang efektif berbasis analisis investasi oleh Pemda dan tersedianya rencana bisnis BUMD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/syafruddin-di-kantor-wapres.jpg)