Artis
Baim Wong Siap Jalani Sidang dan Menghadapi Gugatan Perdata Astrid Senilai Rp 2 Miliar di Pengadilan
Baim Wong berjanji hadir di sidang mediasi (upaya damai) di PN Bogor pada 2 Oktober 2019. Ia akan dipertemukan dengan Astrid, bekas manajernya.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Pesinetron kondang Baim (38) siap memberikan penjelasan sekaligus bukti atas tudingan telah melawan hukum seperti dalam gugatan perdata Astrid, bekas manajernya.
Baim Wong, juga Lucky Perdana (33), diduga melakukan wanprestasi (ingkar janji) setelah menerima pekerjaan dari sebuah partai tanpa sepengetahuan Astrid.
Oleh karenanya, Baim Wong dan Lucky Perdana, serta Andreas, notaris di Bogor, digugat perdata oleh Astrid senilai Rp 2 Miliar ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.

"Beliau (Baim Wong) sudah siap menjalani sidang. Buktinya beliau telah mengirimkan kami ke pengadilan," kata Jamaludin Fakaubun, Rabu (28/8/2019) sore.
Mengirimkan kuasa hukum ke pengadilan adalah salah satu upaya Baim Wong untuk menyelesaikan perkara gugatan perdata Astrid tersebut.
"Kalau Mas Baim Wong dibilang tidak ada itikad baik, ya itu versi dia (Astrid). Tiga kali surat somasi dia ke Mas Baim itu teguran yang tidak wajib dibalas," jelas Jamaludin Fakaubun.
• Digugat Perdata Bekas Manajer Senilai Rp 2 Miliar, Baim Wong Berjanji Menjelaskannya di Pengadilan
• Krisna Mukti: Seharusnya Sebagai Artis Populer, Baim Wong dan Lucky Perdana Bisa Menjaga Imej Baik
Sidang perdana yang mengagendakan upaya mediasi (perdamaain) yang digelar 2 Oktober 2019 akan dijalani Baim Wong.
"Siapa yang mendalilkan, dia (Astrid) yang harus membuktikan. Mas Baim Wong juga siap dengan bukti-buktinya," kata Jamaludin Fakaubun.
Baim Wong bahkan berjanji akan mengikuti setiap proses hukum terkait gugatan Astrid senilai Rp 2 miliar yang sekarang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat.

Saat sidang perdana kasus gugatan melawan hukum yang diajukan Astrid digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Baim Wong da Lucky Perdana sama-sama tidak hadir di muka sidang.
Astrid yang memiliki manajemen artis QQ Production itu menggugat perdata Baim Wong dan Lucky Perdana --mantan artisnya-- serta Andreas.
Di perkara gugatan perdata Astrid senilai Rp 2 miliar itu, pihak tergugat 1 adalah Baim Wong, tergugat 2 Lucky Perdana, dan tergugat 3 adalah Notaris Andreas.
"Kami diminta Mas Baim Wong untuk mengikuti prosedur persidangan," kata Jamaludin Fakaubun.
Tidak Hadir di Sidang Perdana
Penunjukkan Jamaludin Fakaubun sebagai kuasa hukum Baim Wong itu masih secara lisan. Sementara majelis hakim memintanya penunjukkan tertulis.