Kependudukan
Kurangi Peluang Penipuan, Dukcapil Jalin Kerja Sama dengan Digisign.id via Tanda Tangan Elektronik
Layanan tanda tangan elektronik ini bisa mengurangi peluang adanya penipuan dan pencurian data dalam dunia digital saat ini.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Fred Mahatma TIS
“Era digital saat ini menuntut adanya efisiensi, fleksibilitas, dinamis dan keamanan. Nah, tanda tangan elektronik bisa menjadi solusi untuk melakukan efisiensi biaya, menjamin fleksibilitas dan kedinamisan kepada para pelaku bisnis di Indonesia...“
ERA industri 4.0 saat ini kehidupan semakin dipermudah. Teknologi internet memungkin kita untuk melakukan segala aktivitas secara daring (dalam jangan/online).
Sebut saja, mulai dari belanja, mengurus administrasi kependudukan, memesan makanan, tiket, dan hotel, hingga urusan keuangan dan perbankan.
Namun kemajuan teknologi ini ternyata sering disalahgunakan oleh segelintir orang untuk melakukan berbagai tindakan kejahatan siber mulai dari penipuan, pencurian data pribadi, hingga pemalsuan identitas.
• Wow, Antrean Inden Si Legendaris Suzuki Jimny Tembus Dua Tahun, Ini Spesifikasi, Warna, dan Harganya
• Apartemen Emerald Bintaro Serah Terima Unit Tower A, Harga Terjangkau Spesifikasi Berkualitas
• Peluncuran Perdana Green Point, Kawasan Komersial Double Decker Double Profit di Green Ara Residence
Untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan siber ini, PT Solusi Net Internusa (SNI), perusahaan pengembang tanda tangan elektronik (digital signature) dengan brand Digisign.id, menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil).
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh dengan Presiden Direktur PT Solusi Net Internusa Willy Walanio di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).

Tanda tangan elektronik
Presiden Direktur PT Solusi Net Internusa Willy Walanio mengatakan lingkup kerja sama mencakup pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
“Era digital saat ini menuntut adanya efisiensi, fleksibilitas, dinamis dan keamanan. Nah, tanda tangan elektronik bisa menjadi solusi untuk melakukan efisiensi biaya, menjamin fleksibilitas dan kedinamisan kepada para pelaku bisnis di Indonesia,“ kata Willy di Redtop Hotel, Senin (26/8/2019).
Sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) atau Certification Authority (CA) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), lanjut Willy, PT Solusi Net Internusa menghadirkan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) dengan brand Digisign.id,
Menurut dia. tanda tangan elektronik menjamin legalitas dokumen dan keamanannya, sesuai peraturan Menkominfo N0.11/2018, serta diproses secara lebih efisien dan hemat biaya.
Tak hanya itu, tanda tangan elektronik didukung OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui Peraturan OJK No. 77/2016 yang mengharuskan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi informasi menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang terverifikasi.
“Sebagai pemilik tanda tangan elektronik, pengguna mempunyai kendali penuh terhadap identitasnya di dunia digital, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,“ kata Willy.
“Semoga dengan penandatangan kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi kemajuan industri digital di Tanah Air,” imbuhnya.

Verifikasi data
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pemerintah menyambut baik perkembangan teknologi tanda tangan elektronik karena memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik.
“Tanda tangan elektronik ini memudahkan pemerintah melakukan pelayanan publik berbasis digital," tuturnya.