Peristiwa
Penipu yang Mencatut Wartawan TM yang Menggasak Harta Korban Tertangkap Ternyata Sopir Taksi Online
Dia melakukan aksinya usai menggasak barang berharga milik teman wanitanya di restoran cepat saji di kawasan Hayam Wuruk.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, selain memintai keterangan korban, polisi juga mengecek aplikasi Tantan yang digunakan tersangka.
• Hasil Berbeda Dua Tim Merah di Kandang Saat Setan Merah Tumbang Sementara Si Merah Tak Terkalahkan
Dari hasil rekaman CCTV, polisi akhirnya mendapatkan keberadaan tersangka.
Ia kemudian diciduk tanpa perlawanan di kawasan Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Setelah diselidiki, tersangka diketahui berprofesi sebagai sopir taksi online.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikannya, saat melakukan konferensi pers (konpers) sejumlah kasus di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
• Motif Enam Penculik dan Menyekap di Tangsel karena Kesal Ditipu Investasi Bitcoin oleh Para Pelaku