Peristiwa

Penipu yang Mencatut Wartawan TM yang Menggasak Harta Korban Tertangkap Ternyata Sopir Taksi Online

Dia melakukan aksinya usai menggasak barang berharga milik teman wanitanya di restoran cepat saji di kawasan Hayam Wuruk.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Surya Malang
Ilustrasi. Penipu yang mencatut nama baik wartawan dengan mengaku wartawan dicokok polisi. 

Seorang penipu mengaku dengan mencatut sebagai wartawan Transmedia, dicokok polisi.

Tersangka TA alias Arman (28) ditangkap.

Dia melakukan aksinya dengan menggasak barang berharga milik teman wanitanya di restoran cepat saji di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pekan lalu.

Saat diringkus polisi di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, Arman tidak bisa menghindar.

Polisi menyita 3 ponsel milik korban dan pakaian yang dikenakannya, saat menipu korban.

Polisi juga menyita mobil Mobilio B 2161 SYR, yang digunakan pelaku yang mencatut korps wartawan itu untuk melakukan penipuan.

Delegasi DPR RI Menolak Terbentuknya Komisi Politik AIPA ke 40 karena Tidak Membahas Krisis Rohingya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka mengenal korban melalui aplikasi kencan online bernama Tantan.

Setelah berkomunikasi secara online selama sebulan, tersangka mengajak korban bertemu di restoran KFC di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada tanggal 18 Mei 2019.

"Tersangka menjemput korban menggunakan kendaraan Honda Mobilio. Saat tiba di restoran, tas milik korban diminta tersangka untuk ditinggal di mobil," kata Argo, Senin (26/8/2019).

Argo mengungkapkan, saat korban tengah menyantap makanan di lantai dua restoran itu, tersangka meminta ijin untuk memesan makanan tambahan.

Korban sendiri tidak curiga dan asik duduk sambil menikmati makanan.

Diam-diam, tersangka kembali ke mobil yang diparkir di depan restoran dan langsung kabur membawa barang berharga milik korban di antaranya tas merk Channel, dua ponsel, dan kartu identitas korban.

"Setelah korban menunggu, namun tersangka tidak kembali."

"Saat korban mengecek mobil, ternyata sudah tidak ada dan tersangka kabur membawa tas korban didalam mobil," ungkap Argo.

Korban spontan panik dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, selain memintai keterangan korban, polisi juga mengecek aplikasi Tantan yang digunakan tersangka.

Hasil Berbeda Dua Tim Merah di Kandang Saat Setan Merah Tumbang Sementara Si Merah Tak Terkalahkan

Dari hasil rekaman CCTV, polisi akhirnya mendapatkan keberadaan tersangka.

Ia kemudian diciduk tanpa perlawanan di kawasan Jalan Antasari, Jakarta Selatan.

Setelah diselidiki, tersangka diketahui berprofesi sebagai sopir taksi online.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikannya, saat melakukan konferensi pers (konpers) sejumlah kasus di Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Motif Enam Penculik dan Menyekap di Tangsel karena Kesal Ditipu Investasi Bitcoin oleh Para Pelaku

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved