Operasi Patuh Jaya
Ini 12 Target Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2019, Melawan Arah Termasuk 3 yang Utama
TOTAL ada 2.380 anggota Polri yang akan dilibatkan dalam Operasi Patuh Jaya 2019 yang digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, 29 Agustus-11 September
"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, melawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine bukan peruntukannya..."
TOTAL ada 2.380 anggota Polri yang akan dilibatkan dalam Operasi Patuh Jaya 2019 yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, 29 Agustus-11 September 2019.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini.
Pelanggaran itu biasa dilakukan baik oleh pengendara mobil maupun sepeda motor di DKI Jakarta.
• Jelang Operasi Patuh Jaya, Hati-hati dengan Razia Ilegal, Ini Prosedur dan Ciri Razia Resmi Polisi
• Jelang Operasi Patuh Jaya 2019, Pahami Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru Berikut Ini

"12 jenis pelanggaran lalu lintas akan menjadi target operasi selama kegiatan dilakukan dari akhir Agustus ini sampai 11 September 2019 mendatang," ucap Nasir saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Adapun ke-12 target pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2019, terdiri dari :
1. Melawan arus atau melawan arah
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
• Langgar Lalu Lintas, Denda hingga Rp 1 Juta Menanti Anda, Ini Daftar Tilang Operasi Patuh Jaya 2019
• Dimulai 29 Agustus, Ini Target Pelanggaran Pengendara pada Operasi Patuh Jaya 2019, Catat ya
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Kendaraan bermotoryang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," tandas Nasir.
Lebih lanjut Nasir menjelaskan, ada dua tujuan digelarnya Operasi Patuh Jaya ini.
Pertama, untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan.
Kedua, guna meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin dari masyarakat, terutama pengguna kendaraan dalam berlalu lintas. (Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini 12 Target Pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2019"