Minggu, 3 Mei 2026

Anggota DPRD DKI Jakarta Boleh Jual Pin Emas

SEKRETARIS DPRD DKI Jakarta M Yuliadi mengungkapkan, pin emas yang diberikan kepada anggota Dewan, sejatinya sebagai atribut bagi mereka.

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan |
Istimewa/Dok Taufiqqurahman
Penampakan pin emas anggota DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/8/2019). 

Yuliadi sendiri mengaku tidak mendapat pin emas seperti anggota dewan yang lain.

Sebab, Yuliadi adalah pejabat berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya enggak dapet, kan khusus anggota dewan."

Bus Trans Patriot Mulai Beroperasi di Dua Rute Baru, Ini Jalur Lengkap Pemberhentiannya

"Kita kan kalau di struktur anggota DPRD, Sekwan pejabat yang dtunjuk ngurusin DPRD, pejabat struktural dari PNS,” tuturnya.

Yuliadi mengaku baru kali ini ada penolakan dari anggota dewan terpilih perihal pin emas.

Ia pun akan berkoordinasi terkait penolakan itu.

Roy Suryo Sarankan Menteri Jokowi Pakai Mobil Rental, Jangan Beli Baru

“Kalau mereka nolak ya nanti kita akan lapor Pak Ketua (DPRD),” ucapnya.

Yuliadi mengatakan, untuk sementara pihaknya akan menyimpan pin emas tersebut jika memang nantinya ada penolakan.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan ke depannya.

Sering Mogok, Mobil Dinas Jokowi Bakal Diganti

“Kalau ditolak saya minta bikin surat mereka enggak terima. Jadi biar saya nggak disalahin."

"Saya harus siapin apa yang harus mereka gunakan,” ucap Yuliadi.

Sementara, terkait adanya kemungkinan pin emas tersebut dijual dikemudian hari, Yuliadi menegaskan hal tersebut sudah merupakan ranah pribadi.

Pin Emas DPRD DKI Ternyata Cuma Atribut untuk Membedakan Anggota Dewan dari Masyarakat Biasa

“Itu kita serahkan, kita terapkan untuk mereka bekerja."

"Kalau mereka jual urusan pribadi. Tapi diharapkan mereka pakai selama menjabat sebagai anggota dewan,” paparnya.

Menurutnya, ketika pin emas itu sudah diberikan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing.

Rahmat Effendi Bakal Gelar Survei, Ia Yakin 70 Persen Warga Kota Bekasi Ingin Gabung ke Jakarta

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved