Tanggapan Operator Seluler soal Blokir Ponsel Ilegal

Rencananya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pembatasan peredaran ponsel ilegal.

Wartakotalive.com/Fred Mahatma TIS
ILUSTRASI Nomor IMEI dan nomor sertifikat Postel di label kotak ponsel. 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Rencananya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pembatasan peredaran ponsel ilegal.

Pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Draft aturan tersebut banyak melibatkan para operator dalam pelaksanaanya.

Penyaluran Dana Lewat Gadai Swasta Capai Angka Rp 304 Miliar

Ini Buku yang Dibaca Warren Buffett, Ada 3 Nasihat di Dalam Buku Itu

Pakai Waze Bisa Mendengarkan Lagu dari YouTube

Misalnya, setiap operator telekomunikasi diwajibkan mengidentifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tersambung dalam jaringannya.

IMEI adalah identitas yang terdiri dari 15 digit nomor desimal untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi.

Berikut tanggapan dari operator seluler:

Sumber: Kontan
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved