Berita Tangerang
Selain Pelaksanaan PPDB 2019 Buruk, Praktik Pungli Pendidikan di Tangerang Selatan Sudah Stadium 4
Pelaksanaan PPDB 2019 di Tangerang Selatan buruk, bahkan ada ditemukan dugaan pungli pendidikan di Tangerang Selatan.
"Bukan hanya lapor ke Polres, kami juga mengadu ke Kompolnas, Ombudsman dan institusi terkait juga"
"Namun kami akan tetap mengedukasi masyarakat agar berani mengungkap dugaan pungli yang terjadi," papar Aco. (Dik)
Terbukti Pungli
Inspektorat Tangerang Selatan akhirnya merampungkan penyelidikan investigasi perkara Rumini.
Seperti diketahui Rumini merupakan mantan guru honorer SDN Pondok Pucung 2 Tangsel yang membeberkan bahwa di sekolahnya terjadi pungutan liar atau pungli.
Kepala Inspektorat Tangerang Selatan, Uus Kusnadi menyatakan bahwa pihak sekolah terbukti bersalah dalam kasus ini.
Kepala SDN Pondok Pucung 2 menurutnya telah melakukan pelanggaran.
"Kepsek berinovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran siswa. Tapi metode pendanaan tidak sesuai dengan Permendikbud," ujar Uus kepada Wartakotalive.com, Kamis (15/8/2019).
Uus menjelaskan hasil investigasi tersebut di antaranya yakni adanya mekanisme yang keliru terhadap pungutan yang dinamakan iuran atau les komputer.
Berdasarkan pengakuan Rumini, iuran les komputer tersebut telah terjadi dari tahun 2012 dan jumlahnya sebesar Rp. 20.000.
"Tindak lanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Berdasarkan data Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan dari tahun 2015 hingga 2018 jumlah murid sebanyak 2.296 murid.
Jika setiap bulan 2.296 siswa mengumpulkan uang kurang lebih Rp. 49,2 juta maka jika pungli tersebut dilakukan selama 4 tahun.
Dapat diasumsikan uang yang harus dikembalikan pihak SDN Pondok Pucung 02 lebih dari Rp. 2,2 miliar ke orangtua murid.
"Kalau angkanya itu tidak saya sebutkan. Apalagi sampai Rp. 2,2 miliar," kata Uus.
Uus pun enggan banyak komentar terkait masalah pungli yang membelenggu Pemerintahan Kota Tangerang Selatan ini.
Hasil investigasi tersebut akan dilaporkan ke Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Jumat (16/8/2019) esok.
"Mohon maaf saya tidak bisa komentar lagi. Intinya sanksi yang diberikan terkait masalah ini yaitu PP Nomor 53 adminitratif," paparnya.