Harga Rokok Bakal Naik Tahun Depan
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2020 sebesar Rp 221,89 triliun.
Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau menjadi strategi pertama yang akan dilakukan pemerintah.
Strategi lainnya adalah pemberantasan pita cukai ilegal, ekstensifikasi barang kena cukai baru yakni kantong plastik, hingga penertiban barang kena cukai ilegal.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Bagi perokok harus siap-siap keluar uang lebih banyak lagi tahun depan.
Pasalnya pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020.
Kenaikan tarif tersebut lantaran target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2020 sebesar Rp 221,89 triliun.
Persentase kenaikannya mencapai 7,95 persen dari perkiraan pencapaian tahun 2019 yang sebesar Rp 205,55 triliun.
• Warren Buffett Berharap Punya Sedikit Uang untuk Investasi, Apa Alasannya?
Dari target tersebut, sebesar 80,81 persen di antaranya diharapkan berasal dari penerimaan cukai.
Nah, dari pos cukai ini, penerimaan cukai hasil tembakau masih sangat dominan, porsinya mencapai 95 persen.
Oleh karenanya, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau menjadi strategi pertama yang akan dilakukan pemerintah.
• Orang Terkaya di Dunia, Bill Gates Bisa Kaya bukan dari Microsoft?
Strategi lainnya adalah pemberantasan pita cukai ilegal, ekstensifikasi barang kena cukai baru yakni kantong plastik, hingga penertiban barang kena cukai ilegal.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada pelebaran lahan penerimaan cukai. Salah satu fokus saat ini akan ada pendalaman soal cukai plastik," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Diklaim bukan kejar target
Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu), Nasruddin Joko Suryono, membenarkan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau.
Namun, tujuan utama peningkatan tarif tersebut bukan untuk mengejar target penerimaan.
"Penentuan target pendapatan cukai diarahkan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif barang kena cukai, melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau," kata Nasruddin, Senin (19/8/2019).
• Elang Bondol Nyaris Punah, Berikut Fakta-fakta soal Elang Bondol