Harga Rokok Bakal Naik Tahun Depan
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk target penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2020 sebesar Rp 221,89 triliun.
Heru menyatakan hingga kini belum menentukan persentase tarif cukai hasil tembakau.
Alasannya, skema penerimaan cukai tembakau dan cukai lainnya masih dalam pembahasan internal.
Selain itu, keputusan kenaikan tarif tersebut juga harus mendapat persetujuan DPR. "Untuk cukai hasil hasil tembakau pastinya akan disesuaikan tarifnya," kata Heru.
Dalam beberapa tahun terakhir, tarif cukai hasil tembakau selalu naik, kecuali tahun 2019.
Biasanya, besaran kenaikan tarif tersebut menyesuaikan sejumlah asumsi makro, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Rokok ilegal masih masif
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Deni Surjantoro, mengatakan, akan mengerahkan upaya ekstra yang lebih masif dalam pengawasan rokok ilegal.
Pemerintah berharap pemberantasan rokok legal akan membuat produsen rokok makin terdata rapi.
• BI RIlis QR Code, Bagaimana Keamanannya? Di China Ada “Copet” QR Code
Hasil survei rokok ilegal oleh Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan jumlah rokok ilegal hingga tahun 2018 mencapai tujuh persen dari total rokok beredar di pasar.
Tahun ini Survei Rokok Ilegal-Internal DJBC (SRI-ID) memperkirakan rokok ilegal 5,3 persen.
Pemerintah menargetkan bisa menekan rokok ilegal jadi 3,5 persen di 2020.
"Sebetulnya ini masih dalam pembahasan, besaran penerimaan masih dinamis. Tetapi, diharapkan jika tidak ada lagi rokok ilegal atau berkurang, maka penerimaan cukai hasil tembakau bisa bertambah di tahun depan," kata Deni.
Selain itu, untuk mendorong peningkatan penerimaan, Ditjen Bea Cukai terus memperbaiki layanan pemesanan cukai pita.
• 5 Hal Harus Diperhatikan Sebelum Pensiun Dini
Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Beleid itu mengatur penundaan diberikan dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik, dan satu bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai untuk importir.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pengusaha rokok belum memberikan respon dan tanggapan atas rencana kenaikan tarif cukai.
• 7 dari 10 Pensiunan di Indonesia Harus Kerja, Tips Kelola Uang saat Pensiun
Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Belum Berhenti Merokok? Tahun Depan Harga Rokok Naik Lagi, Lho