Viral Medsos
Pria Live Facebook Bakar Uang Kertas Rupiah Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Ternyata, pria bakar uang kertas rupiah terancam hukuman pidana, yang diketahui hukuman pidana bakar uang kertas 5 tahun penjara.
Mendadak viral di media sosial (medsos), seorang pria live Facebook bakar uang kertas rupiah, dan aksi pria live Facebook membakar uang kertas bikin warganet geram.
Ternyata, pria bakar uang kertas rupiah terancam hukuman pidana, yang diketahui hukuman pidana bakar uang kertas 5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara pembakar uang kertas rupiah, juga dikenakan denda Rp 1 Miliar.
WartaKotaLive melansir SuryaMalang, viral di Facebook, beredar video viral pria bakar uang kertas.
• SIMAK Reaksi Ayu Ting Ting saat Dilamar dengan Mahar Hafalan 30 Juz, Jawabannya Bikin Takjub
• BREAKING NEWS: Dalam Semalam Terjadi Dua Peristiwa Kebakaran di Gambir dan Pondok Bambu
• INILAH DAFTAR Nama Anggota DPRD DKI 2019-2024, dari Anak Haji Lulung sampai Kerabat Surya Paloh
Diketahui, video viral pria membakar uang kertas tersebut, diunggah oleh akun Facebook bernama Sitanggang Parasamosir.
Diketahui pria ini membakar uang lembaran senilai Rp 50 ribu, Rp 10 Ribu dan Rp 2 ribu dalam siaran langsung tersebut.
Hal ini memancing kegeraman warganet yang menonton aksi pembakaran tersebut.
Video aksi membakar uang tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun.
• Edaran Daftar Menteri Pilihan Jokowi di Periode 2 Ternyata Hoaks, Triawan Munaf: Kerjaan Orang Iseng
• Putri Pedangdut Tita Rizky Rayvelin Serukan Stop Bullying lewat Lagu Get Over It
• HOAKS! Edaran Daftar Susunan Kabinet Kerja Jokowi-Maruf Amin di Medsos, Ini Penjelasan Kepala Bekraf
Namun beberapa akun sosial media di facebook, Instagram, bahkan Twitter telah menyebarkan aksi pembakaran uang tersebut dalam bentuk foto.
Foto-foto ini merupakan hasil screenshot dari video-video yang sebelumnya disiarkan secara langsung oleh akun tersebut.
Dalam postingan akun Viral Batak, ia menuliskan bahwa pria ini melakukan aksi tersebut di Bandung, Jawa Barat.
"AKUN FB atas nama SITANGGANG PARSAMOSIR telah melakukan Tindak Pidana dengan MEMBAKAR UANG secara Live."
"Diduga posisi Pelaku berada di Bandung," begitulah bunyi unggahan di akun FB Viral Batak itu.