Viral Medsos
Pria Live Facebook Bakar Uang Kertas Rupiah Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Ternyata, pria bakar uang kertas rupiah terancam hukuman pidana, yang diketahui hukuman pidana bakar uang kertas 5 tahun penjara.
Demikian dilaporkan Anhui TV.
Kedua pria yang tidak disebutkan namanya itu dalam sebuah video kemudian mencoba membuktikan kekayaan mereka dengan membakar uang kertas.
Salah satu dari pria itu menantang sang kawan untuk membakar uang untuk membuktikan kekayaannya.
"Kita akan membakar uang 500 yuan (sekitar Rp 1 juta). Jika kau tak punya uang, sebaiknya kamu diam," kata salah seorang pria itu.
Tidak diketahui berapa banyak uang yang dibakar kedua orang itu.
Yang jelas, setelah video itu diunggah ke media sosial polisi pun turun tangan.
Polisi turun tangan sebab menurut undang-undang di China merusak uang kertas adalah perbuatan kriminal.
Setelah melakukan pelacakan, polisi menemukan kedua pria itu.
Setelah dibawa ke kantor polisi kedua pria "sok kaya" itu kemudian dijatuhi denda 1.000 yuan atau sekitar Rp 2 juta.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Beredar Video Viral Pria Bakar Uang Kertas, Ini Hukuman Penjara dan Denda Untuk Pelaku Perusak Uang"