Anies Baswedan Persulit Pembayaran Pajak dan Mahalkan Tarif Parkir Kendaraan yang Belum Uji Emisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan ini juga berlaku bagi kendaraan yang sudah diuji emisi namun dinyatakan tidak lulus.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat menguji emisi kendaraan operasionalnya di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan juga meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi yang bisa diunduh masyarakat di ponsel, sebagai panduan pelaksanaan uji emisi. 

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan mempersulit ruang gerak pemilik kendaraan yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bila belum menguji emisi kendaraannya.

Tidak hanya dipersulit dalam kepengurusan PKB, mereka juga akan dibebankan tarif parkir berlebih, dibanding kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan ini juga berlaku bagi kendaraan yang sudah diuji emisi namun dinyatakan tidak lulus.

Ketua PA 212 Bilang NKRI Bersyariah Tak Bertentangan dengan Pancasila, Katanya Itu Cuma Istilah

Mereka, kata Anies Baswedan, akan memperoleh disinsentif mengenai pelayanan dari pemerintah.

“Bagi yang sudah uji emisi dan dinyatakan lulus, nanti terkait dengan harga parkir lebih murah dan perpanjangan pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan lebih mudah."

"Jadi, uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain."

Rizal Ramli Bilang Ide Tax Amnesty Jilid Dua Konyol, Lalu Sebut Menteri Keuangan Terbalik

"Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Menurut Anies Baswedan, aturan ini mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang.

Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk segera menguji emisi kendaraannya, karena masih ada sisa waktu sekitar 3,5 bulan lagi hingga akhir tahun.

Rizal Ramli Kembali Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia akan Nyungsep Terus ke Angka 4,5 Persen

Untuk memudahkan pelayanan, pemerintah lewat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi.

Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di ponsel masyarakat berbasis sistem Android.

“Dalam aplikasi ini terdapat daftar nama-nama bengkel yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya,” jelasnya.

Kejiwaan Brigadir Rangga Tianto yang Tembak Bripka Rachmat Effendi Dinyatakan Normal

Kata dia, hasil uji emisi itu akan terekam dalam basis data SmartCity DKI Jakarta.

Artinya, riwayat kendaraan yang telah lulus uji emisi akan terhubung dalam sistem perpakiran dan kepengurusan PKB di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah DKI.

Hingga kini, pemerintah masih mengkaji besaran nilai parkir bagi kendaraan yang belum diuji emisi.

Menteri Pertahanan: Menjalankan Pancasila Sama Artinya Mempraktikan Syariat Islam

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved