Pesangon PHK Akan Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan?
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambah dua jaminan baru.
Sebab, selama ini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki empat program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Di setiap program itu, pengusaha wajib membayarkan premi.
Penambahan program jaminan di BPJS TK juga bakal meningkatkan kewajiban pengusaha membayar premi.
• Pemilik Djarum dan BCA, Keluarga Hartono Masuk Dalam Daftar 25 Keluarga Terkaya di Dunia
"BPJS Kesehatan saja sekarang sudah minta tambahan (premi) padahal setiap tahun sudah naik secara otomatis sejalan dengan kenaikan gaji karyawan. Semua sudah tahu itu," kata Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Bob Azzam, Minggu (11/8/2019).
Maksud dia, program baru menambah beban baru.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat, JKP akan menjadi solusi bagi korban PHK.
Jaminan tersebut akan mempermudah pekerja menerima pesangon PHK.
• Boeing 737 Max Masih Dilarang Terbang, Boeing 737-800 Banyak Dicari
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Wah, Pesangon PHK Akan Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180807-ilustrasi-bpjs-ketenagakerjaan_20180807_074145.jpg)