Pesangon PHK Akan Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan?
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambah dua jaminan baru.
Selama ini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki empat program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Penambahan program jaminan di BPJS TK juga bakal meningkatkan kewajiban pengusaha membayar premi.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Setelah memberikan banyak insentif fiskal melalui pengurangan pajak, pemerintah ingin mengurangi beban pengusaha dalam pemutusan hubungan karyawan (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambah dua jaminan baru.
Pertama, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan kedua, Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).
• Klinik Tempat Praktik Aborsi di Bekasi Sudah Beroperasi Dua Tahun
JKP meliputi pemberian pesangon saat terjadi PHK karyawan.
Selama ini kewajiban tersebut menjadi tanggungan pengusaha.
Ini tertuang di pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU yang sama pasal 12 juga menegaskan: JPS merupakan kewajiban pengusaha.
• 5 Olahan Daging Kambing saat Idul Adha
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengamini tengah mengkaji usulan tersebut.
Bahkan, saat ini JPS sudah tahap uji coba yang dilakukan secara piloting di DKI Jakarta dan Banten.
Namun, JPS belum masuk sebagai jaminan sosial baru yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
• Alasan Generasi Milineal Punya Dana Cadangan, Penjelasan dari Perencana Keuangan
JPS masih sebagai tambahan kegiatan bagi BPJS Ketenagakerjaan saja.
Sementara untuk usulan JKP, BPJS Ketenagakerjaan baru akan menyiapkan kajian.
"Kami sedang melakukan kajian penambahan program jaminan tersebut," kata Agus baru-baru ini.
Meski kewajiban tersebut akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, belum tentu mengurangi biaya yang ditanggung pengusaha.
• Kekayaan Keluarga di Amerika Setiap 1 Menit Bertambah Rp 993 Juta
Sebab, selama ini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki empat program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Di setiap program itu, pengusaha wajib membayarkan premi.
Penambahan program jaminan di BPJS TK juga bakal meningkatkan kewajiban pengusaha membayar premi.
• Pemilik Djarum dan BCA, Keluarga Hartono Masuk Dalam Daftar 25 Keluarga Terkaya di Dunia
"BPJS Kesehatan saja sekarang sudah minta tambahan (premi) padahal setiap tahun sudah naik secara otomatis sejalan dengan kenaikan gaji karyawan. Semua sudah tahu itu," kata Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Bob Azzam, Minggu (11/8/2019).
Maksud dia, program baru menambah beban baru.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat, JKP akan menjadi solusi bagi korban PHK.
Jaminan tersebut akan mempermudah pekerja menerima pesangon PHK.
• Boeing 737 Max Masih Dilarang Terbang, Boeing 737-800 Banyak Dicari
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Wah, Pesangon PHK Akan Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180807-ilustrasi-bpjs-ketenagakerjaan_20180807_074145.jpg)