KPU Bakal Lakukan Penyandingan Ulang Seusai MK Kabulkan Sebagian Gugatan Caleg Kabupaten Bekasi,

MK mengabulkan sebagian gugatan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2), Ranio Abadillah asal Partai Nasdem.

Penulis: Muhammad Azzam |
Kompas.com
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi bakal melakukan penyandingan ulang suara calon anggota legislatif (caleg) di DPRD Kabupaten Bekasi.

Penyandingan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan surat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

MK mengabulkan sebagian gugatan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2), Ranio Abadillah asal Partai Nasdem.

"Hasil MK Jumat (9/8/2019) lalu, gugatan caleg Nasdem dikabulkan sebagian."

"MK memutuskan, KPU melakukan penyandingan ulang," ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi kepada Wartakota, Senin (12/8/2019).

Dalam amar putusan itu, kata Jajang, KPU akan melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan C1 Plano untuk di TPS-TPS di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.

Kak Seto Minta Wali Kota Airin Ikut Bertanggung Jawab Dalam Kasus Tewasnya Aurel di Paskibraka

Dari 117 TPS di Desa Telaga Murni yang dianggap sudah disandingkan ada 75 TPS.

"Jadi, kita diminta untuk menyandingkan di TPS sisanya. Baru setelah itu dilakukan penggabungan. Kita diberi waktu hingga 14 hari kerja," ucap dia.

Jajang menjelaskan untuk menjalankan putusan itu, pihak langsung mengirimkan surat permohonan petunjuk ke KPU RI terkait teknis penyandingan tersebut.

"Jadi untuk jadwal penyandingan kita belum tentukan. Tapi MK berikan waktu 14 hari kerja untuk selesaikan penyandingan itu," jelas dia.

Perluasan Ganjil Genap Dimulai Hari Ini Meliputi Jalan Fatmawati Hingga Patung Pemuda dan Ini Jamnya

Adapun persoalan awalnya, kata Jajang, caleg itu merasa bahwa suara hitungannya ia menang.

Akan tetapi hasilnya bukan dia yang menang. Kemudian dilakukan penghitungan suara ulang di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Tapi hitung ulang belum sampai selesai mereka minta berhenti, sehingga jadi tidak diteruskan. Tapi ernyata malah di gugat oleh dia sendiri," ucap dia.

Setelah dilakukan penyandingan, Jajang belum bisa memastikan apakah ada perubahan perolehan suara atau tidak.

"Hasilnya ada perubahan atau engga itu, kita belum tahu," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved