Liga 1
Polisi Menahan Delapan Pemuda dalam Bentrokan antara Jakmania Melawan Suporter PSM Makassar
Penelusuran tersebut katanya cukup menyulitkan lantaran pelaku penyerangan tidak hanya berasal dari wilayah sekitar bentrokan.
Buntut bentrokan yang terjadi antara Jakmania dengan suporter PSM Makassar di Kafe Komandan, Jalan Abdul Syafei, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (7/8/2019) lalu, berujung dengan sejumlah penangkapan.
Tercatat, ada sebanyak delapan orang pemuda yang ditetapkan sebagai biang keladi tawuran.
Penangkapan tersangka tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya pasca tawuran yang menghancurkan Kafe Komandan, sejumlah kendaraan serta melukai suporter PSM Makasar.
Dalam penyelidikan, pihaknya mendapati sembilan orang Jakmania yang diketahui berada di lokasi kejadian.
Namun, satu di antaranya dilepaskan karena tidak terbukti melakukan penyerangan terhadap suporter PSM Makasar yang tengah merayakan kemenangan.
Delapan orang tersangka tersebut antara lain GDP (24), SF (18), FR (18), S (19), TR (19), N (18), AS (15) dan MRS (17).
Seluruh pemuda itu katanya terbukti dengan sengaja melakukan penyerangan suporter PSM Makasar di lokasi kejadian.
"Awalnya, kita tetapkan sembilan orang tersangka, setelah dilakukan pendalaman akhirnya kita hanya tetapkan delapan orang."
"Dua di antaranya ini justru adik-kakak, inisialnya GDP dan S," ungkap Kombes Indra kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (9/8/2019).
Penelusuran tersebut katanya cukup menyulitkan lantaran pelaku penyerangan tidak hanya berasal dari wilayah sekitar bentrokan, tetapi sebagian diketahui anggota Jakmania yang tengah melintas.
"Delapan orang ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda di minimarket dekat lokasi, ada juga di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Keselamatan Ujung dan Jalan Bali Matraman, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

• Polisi Tak Bisa Mengambil Sampel Sidik Jari 3 Korban yang Tewas Terbakar karena Kondisi Mayat Rusak
• Dishub DKI Ungkap Penggandaan Pelat Kendaraan Bisa Dijerat Pidana Pemalsuan dan Terancam Pidana Bui
• Orangtua Korban Geram Melapor ke Polres Tangsel karena Kasus Pelecehan yang Dilakukan Begal Payudara
Proses mediasi yang terjadi pasca bentrokan suporter Persija dengan PSM Makassar di Kafe Komandan di Jalan Abdul Syafei, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (6/8/2019) malam mengalami ketegangan.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar bahkan membentak suporter PSM Makassar lantaran tidak dapat diatur.