Rabu, 13 Mei 2026

Dishub DKI Ungkap Penggandaan Pelat Kendaraan Bisa Dijerat Pidana Pemalsuan dan Terancam Pidana Bui

Celah yang dimaksud dengan menggandakan pelat nomor kendaraan sendiri, sehingga mereka memiliki dua pelat yakni ganjil dan genap.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi. Kalangan pengendara yang hanya punya satu mobil dan tidak menyesuaikan ganjil genap, praktis ditindak dengan pemberian surat tilang. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo meminta kepada masyarakat untuk tidak mencari celah penerapan sistem ganjil genap di 16 ruas jalan tambahan.

Celah yang dimaksud dengan menggandakan pelat nomor kendaraan sendiri, sehingga mereka memiliki dua pelat yakni ganjil dan genap.

“Kalau terjadi sampai ada dua pelat kendaraan, maka pengendara bisa dikenakan dua pelanggaran. Pertama mengenai lalu lintas dan kedua mengenai pemalsuan,” kata Syafrin pada Jumat (9/8/2019).

Menurut dia, pemalsuan pelat nomor kendaraan yang merupakan identitas kendaraan bisa dijerat hukum pidana.

Persoalan itu, kata dia, langsung diproses oleh aparat penegak hukum.

“Tidak hanya dikenakan denda Rp 500.000, tapi mereka juga ditahan karena telah melakukan pemalsuan,” imbuhnya.

Berdasarkan kajiannya, penerapan sistem ganjil genap bisa mengurangi sekitar 40 persen penggunaan mobil pribadi.

Paradigma yang dibangun melalui kebijakan ini, kata dia, agar masyarakat beralih ke angkutan umum.

“Begitu ditetapkan kawasan ganjil genap, harusnya jangan berpikir mencari jalan lain."

"Tapi, harus memikirkan angkutan apa di koridor itu."

"Pemerintah kan sudah menyediakan Transjakarta yang disubsidi sekian triliun rupiah, masak warga Jakarta tidak mau memanfaatkan itu,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, Pemprov DKI memperluas penerapan ganjil genap hingga di 25 ruas jalan wilayah setempat untuk menekan polusi udara.

Tahap awal, DKI mensosialisasikan kebijakan itu di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak diberlakukan sistem ganjil genap dari Jumat (9/8/2019) sampai Jumat (6/9/2019).

Tiga hari kemudian atau pada Senin (9/9/2019) kebijakan ini efektif dilakukan di 16 ruas jalan tambahan tersebut.

Dengan demikian, bagi pengendara yang melanggar akan ditindak petugas.

Pengendara Mobil di DKI Jakarta Hindari Sistem Ganjil Genap yang Resmi Diperluas

Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bekasi Menganjurkan Petugas Masjid Mengubur Limbah Sisa Kurban

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved