Otak Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional yang Dibekuk Polisi Ternyata Residivis Narkoba
Polisi tangkap 7 pengedar sabu jaringan internasional, dan diketahui otak sindikat narkoba internasional residivis narkoba.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: PanjiBaskhara
"Kemudian Nando dan BCK kami bawa ke pabuhan dan kami pertemukan dengan BDT dan HND. Lalu, digeledah dan ditemukan 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 10.000 gram atau 10 kg sabu," katanya.
Kata Argo, dengan berbekal Surat Perintah Penyerahan dalam pengawasan (Control Delivery), petugas menelusuri tujuan pengiriman sabu.
"Akhirnya pada hari Kamis 11 Juli 2019 sekitar jam 12.20 WIB, di Jalan Niaga Hijau VII RT 06 RW 17 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kami amankan tiga tersangka yakni BBR, PN dan JG," kata Argo.
Selanjutnya kata dia seluruh tersangka dan seluruh barang bukti yang disita, dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. AKBP Donny Alexander, pengungkapan kasus ini dari hasil kerjasama pertukaran informasi antara pihaknya dengan Polisi Diraja Malaysia.
"Kita juga masih dalami lagi siapa bandar sabu diatas mereka yang ada di Malaysia dengan bekerjasama dengan kepolisian Malaysia," kata Donny.
Karena perbuatannya kata dia, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancamam hukuman hingga 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," katanya. (bum)