Otak Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional yang Dibekuk Polisi Ternyata Residivis Narkoba

Polisi tangkap 7 pengedar sabu jaringan internasional, dan diketahui otak sindikat narkoba internasional residivis narkoba.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (tengah) Argo Yuwono, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro jaya AKBP Doni Alexander (kiri), menunjukan barang bukti sabu dalam rilis kasus narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/8). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 7 pelaku dengan barang bukti berupa 10 Bungkus Plastik Teh Cina Warna Kuning Dengan Berat Brutto 10.000 Gram, mobil yang digunakan pelaku serta beberap handphone diantaranya telpon satelit. 

Polisi tangkap 7 pengedar sabu jaringan internasional, dan diketahui otak sindikat narkoba internasional residivis narkoba.

Pihak Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional jaringan Jakarta-Malaysia.

Ada sebanyak 7 orang sindikat pengedar sabu internasional dibekuk petugas, Rabu dan Kamis (10-11/7/2019).

Diketahui, 7 pelaku sindikat narkoba internasional ditangkap di dua lokasi yaitu Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Timnas U-15 Indonesia Waspadai Permainan Cepat Vietnam di Perebutan Peringkat 3 Piala AFF U-15 2019

Pengusaha Muda NU, Witjaksono Jalin Kerjasama Dengan Perusahaan Besar Dari Rusia

Sarwendah Tan Tetap Tenang Meski Kejadian Kecelakaan Mobil dan Kebakaran Usahanya Terjadi Bersamaan

Dari tangan mereka disita 10 Kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.

Beberapa dari mereka dibekuk saat sedang mendistribusikan sabu ke anggota jaringan lainnya.

Pendistribusian sabu terjadi di wilayah Pondok Indah tepatnya di sisi Jalan Niaga Hijau VII, Kelurajan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ketujuh anggota sindikat pengedar sabu yang dibekuk ini adalah EN alias Nando, BDT als Bedot, HND, BCK alias Bucek, BBR alias Bibir, PN alias Pian, dan JG als Jono.

Putra Sulung dari Satu Keluarga Tewas Terbakar Sambil Berpelukan di Teluk Gong Alami Stres Berat

Danyon Ranratfib 2 Mar Pimpin Prajurit Fighter Sejati Latihan Embarkasi Debarkasi Ranpur

Sebelum Gala Premier, Para Bintang Film Bumi Manusia dan Perburuan Berdoa di Monumen Tugu Pahlawan

Menurut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander, otak sindikat jaringan narkoba internasional ialah Nando yang diketahui residivis kasus narkoba.

"Nando ini pernah dibekuk Polda Metro beberapa waktu tahun lalu atas kasus narkoba juga. Ia divonis penjara 4 tahun 2 bulan"

"Setelah bebas usai menjalani hukuman, ia kembali akan beraksi lagi, tapi berhasil kita gagalkan," kata Donny.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebut ketujuh tersangka dibekuk dalam dua lokasi terpisah.

Rayakan Musim Sepak Bola, Specs Dukung Performa Atlet Indonesia Dalam Industri Olahraga

Bulan Pramoedya Ananta Toer Dirayakan Bersamaan Pemutaran Film Bumi Manusia dan Perburuan

Lupa Cabut Kunci, Sepeda Motor Milik Petugas UPK Badan Air Digondol Maling

Yakni di Terminal Operasi 2 Kade 109, di Jalan Raya Pelabuhan, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan di Jalan Niaga Hijau VII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Sebanyak 10 kg sabu dikemas dalam bungkus teh china berhasil kita amankan. Sabu mereka ini berasal dari Malaysia"

"Masuk ke Indonesia melalui jalur laut atau kapal laut," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/8/2019).

Menurutnya, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba.

Ganji Genap Dikhawatirkan Menurunkan Pendapatan Pedagang Makanan di Gajah Mada

Taspen Bekasi Ajak ASN Tetap Produktif Di Masa Pensiun

Bandar Ganja Persulit Petugas BNN Peroleh Barang Bukti

Informasi itu, soal adanya pelaku tindak pidana narkotika jaringan Internasional Malaysia-Jakarta yang bernama Nando.

"Nando ini dari Jakarta ke Malaysia dan mempersiapkan penyelendupan sabu ke Indonesia melalui jalur laut," kata Argo.

Sementara ND sendiri katanya ke Jakarta melalui jalur udara.

"Tim kami melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap Nando. Hasil penyelidikan diketahui bahwa Nando inj mempersiapkan orang untuk membantu melakukan tindak pidana yaitu BD dan HND," kata Argo.

Pada hari selasa, 9 juli 2019, kata Argo diketahui bahwa ND berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat.

"Sementara HND dan BDT yang disiapkan Nando membawa narkotika sabu melalui jalur laut menggunakan kapal KM SALVIA tujuan Tanjung Priok Jakarta. Kemudian petugas tetap melakukan survailance," kata Argo.

Kemudian kata dia pada Rabu, 10 Juli 2019 diketahui bahwa Nando dan BCK akan menjemput BDT dan HND di pelabuhan Tanjung Priok menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam.

"Kemudian sekitar pukul 22.00 WiB, pada saat kapal laut KM SALVIA bersandar di Terminal Operasi 2 Kade 109, di Jakan Raya Pelabuhan, Tanjung Priok petugas melakukan penangkapan terhadap BDT dan HND," kata Argo.

Sementara tim lainnya kata Argo mengikuti Nando dan BCK.

Mereka kemudian ditangkap petugas depan Indomart di Jalan Yos Sudarso tidak jauh dari Terminal Operasi 2 Pelabuhan Tanjujg Priok.

"Kemudian Nando dan BCK kami bawa ke pabuhan dan kami pertemukan dengan BDT dan HND. Lalu, digeledah dan ditemukan 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 10.000 gram atau 10 kg sabu," katanya.

Kata Argo, dengan berbekal Surat Perintah Penyerahan dalam pengawasan (Control Delivery), petugas menelusuri tujuan pengiriman sabu.

"Akhirnya pada hari Kamis 11 Juli 2019 sekitar jam 12.20 WIB, di Jalan Niaga Hijau VII RT 06 RW 17 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kami amankan tiga tersangka yakni BBR, PN dan JG," kata Argo.

Selanjutnya kata dia seluruh tersangka dan seluruh barang bukti yang disita, dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. AKBP Donny Alexander, pengungkapan kasus ini dari hasil kerjasama pertukaran informasi antara pihaknya dengan Polisi Diraja Malaysia.

"Kita juga masih dalami lagi siapa bandar sabu diatas mereka yang ada di Malaysia dengan bekerjasama dengan kepolisian Malaysia," kata Donny.

Karena perbuatannya kata dia, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat  (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancamam hukuman hingga 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," katanya. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved