Yusril Ihza Mahendra Ungkap PK untuk Memperjuangkan Klien yang Menjadi Korban dan Dikriminalisasi

Klien mereka adalah korban dan justru dipidana sebagai orang yang telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Warta Kota/Istimewa
Yusril Ihza Mahendra dalam jumpa pers di kantor Ihza & Ihza Law Firm, 88 Tower Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Sengketa kepemilikan lahan SHGB Nomor 72 dan SHGB Nomor 74 yang berlokasi di wilayah Unggasan, Bali yang menyeret Christoforus Richard (CR) selaku Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata diungkapkan Yusril Ihza Mahendra adalah kesalahan.

Sebab, menurutnya, kliennya merupakan pemilik yang sah dan belum pernah menjual lahan tersebut kepada pihak mana pun.

"Perlu kami sampaikan bahwa Klien kami Christoforus Richard adalah Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata yang sah terdaftar di Kemenkumham, yaitu perusahaan Pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan SHGB No. 72/Ungasan dan SHGB No. 74/Ungasan yang di keluarkan oleh BPN Kabupaten Badung dan klien kami selaku pihak yang berhak mewakili perusahaan tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun," ungkap Yusril dalam siaran pers tertulis, yang diterima Warta Kota, baru-baru ini.

Menyusul adanya sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pembeli beritikad baik atas lahan tersebut, Yusril menyampaikan hal tersebut merupakan klaim sepihak tanpa dasar.

Sebab, merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016, salah satu kriteria pembeli beritikad baik adalah melakukan jual beIi atas objek tanah dengan pemilik yang sah serta mendalami status lahan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami menduga pihak-pihak yang mengklaim sebagai pembeli beritikad baik telah membeli dari pihak yang tidak berhak mengatasnamakan PT Nusantara Ragawisata. Karena klien kami selaku Direktur Utama PT Nusantara Ragawisata yang sah tidak pernah melakukan jual beli tanah tersebut dengan siapa pun, sehingga adanya klaim dari pihak-pihak yang merasa sebagai pembeli beritikad baik adalah klaim imajinasi tanpa dasar hukum yang jelas," jelasnya.

Yusril Mengaku Belum Ada Pembicaraan Terkait Kabinet Baru

Pertemuan Yusril dan Jokowi, Bukan Pembagian Jatah Kabinet: Diskusi Wacana WNA Jadi Direksi BUMN

Yusril Ajukan Penangguhan Penahanan Habil Marati, Kabid Humas Polda Metro: Masih Dikaji

Oleh karena itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3351 K/Pdt/2018, tanggal 17 Desember 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 120/Pdt/2018/PTDKI, tanggal 15 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 426/Pdt.G/2016/PNJkt.Sel, tanggal 9 Agustus 2017, Yusril membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak yang telah menjual dan membeli tanah milik PT Nusantara Ragawisata termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

Bahwa adapun pihak pembeli yang merasa dirugikan atas adanya jual beli lahan yang telah dinyatakan Melawan Hukum oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3351 K/Pdt/2018, tanggal 17 Desember 2018 itu dinilainya harus menuntut ganti kerugian dari pihak penjual, bukan justru meminta pertanggungjawaban dari kliennya yang merupakan korban.

"Klien kami korban dan justru dipidana sebagai orang yang telah membuat dan menggunakan surat palsu," ungkapnya.

Terkait penahanan kliennya atas kasus pemalsuan dokumen, Yusril menjelaskan bahwa pihaknya tengah menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Sebab, berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri Nomor LAB 1576/DTF 2019 tanggal 10 Mei 2019, tanda tangan yang tertera pada dokumen yang dimaksudkan bukanlah milik kliennya.

"Novum tersebut membuktikan Bapak Christoforus Richard alias Christoforus Richard Massa, terpidana dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 103 K/Pid/2019 bukanlah orang yang telah membuat dan menggunakan surat palsu," katanya.

Sanggah

Pernyataan Yusril terkait PT. Nusantara Ragawisata tidak pernah menjual lahan kepada pihak siapapun dibantah Direktur PT Mutiara Sulawesi, Ernes Ibrahim Talendeng. Ernes menyebut CR telah melakukan kebohongan.

Hal tersebut dibuktikannya lewat sejumlah bukti, di antaranya dokumen pelunasan pembayaran lahan dari PT Mutiara Sulawesi kepada PT Nusantara Ragawisata ter tanggal 11 Oktober 2005 serta dokumen surat pelimpahan hak dari PT Nusantara Ragawisata kepada pihak PT Mutiara Sulawesi yang ditandatangani oleh Christoforus Richard per tanggal 26 Oktober 2005.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved