Mobil Listrik Bebas PPnBM, Bagaimana Nasib Mobil LCGC?
Soal mobil listrik, pemerintah siap memberikan insiatif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen.
Sejak 2014, mobil murah diberikan insentif bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau 0 persen.
Tujuannya yakni untuk mendorong industri mobil murah yang diklaim ramah lingkungan.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Soal mobil listrik, pemerintah siap memberikan insiatif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen.
Namun akan ada yang ditumbalkan saat kebijakan itu ditetapkan.
Pembebasan PPnBM mobil murah atau low cost and green car ( LCGC) kemungkian akan dicabut.
• Berikut Aturan Baru Pajak Beasiswa Disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
"Itulah bagian dari diskusi kami, kalau memang batas (skema baru PPnBM) itu dari cc dan emisi, maka LCGC kemudian menjadi kena tarif (PPnBM)," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Arif Yanuar, Rabu (31/7/2019).
Sejak 2014, mobil murah diberikan insentif bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau 0 persen.
Tujuannya yakni untuk mendorong industri mobil murah yang diklaim ramah lingkungan.
• Apakah Daerah Anda Termasuk Wilayah Berpotensi Tsunami?
Insentif itu disambut para pabrikan mobil untuk berlomba-lomba membuat LCGC.
Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Nissan lewat merek Datsun sudah terjun memproduksi LCGC.
Namun saat ini pemerintah berniat untuk mengembangkan industri mobil listrik nasional.
• ELSAM: Rencana Kemendagri Beri Akses Data Penduduk Ancam Privasi Warga
Oleh karena itu insentif fiskal berupa PPnBM 0 persen itu akan diberikan untuk mobil listrik.
"Apakah kita mau melanjutkan program LCGC itu? Maka perlu tinjauan apakah LCGC selama ini cukup berhasil (atau tidak), itu juga perlu dikaji," kata dia.
• Polisi Ringkus 4 Orang Komplotan Begal Bersenjata Api
Dalam rapat Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dengan Komisi XI DPR beberapa bulan lalu, pemerintah menunjukkan skema baru PPnBM.
Dalam skema yang akan diatur lewat Peraturan Pemerintah itu, mobil listrik diberikan PPnBM 0 persen, sementara LCGC dikenai PPnBM sebesar 3 persen.
• Mau Tahu Nasihat Warren Buffett kepada Investor Saham Ritel?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mobil Listik Bebas PPnBM, LCGC Kemungkian Jadi Tumbal