Artis Tersangkut Narkoba
Satu Lagi Pengedar Ganja ke Jefri Nichole Berinisial D Masih Diburu Petugas
HR dan AK teman satu sekolah saat SMA. Dugaan sementara, keduanya dikategorikan sebagai pemakai narkoba seperti Jefri Nichol dan Robby Ertanto.
Penulis: Feryanto Hadi |
Indra Jafar mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan pengakuan RE alias Robby Ertanto .
"HR kami tangkap di Bandung. Dia adalah adik kelas dari RE saat di SMP. Dia yang sarankan RE menggunakan ganja, karena dia juga pemakai," ujar Kombes Indra Jafar.
Kombes Indra Jafar menjelaskan penangkan dua pelaku diduga pemasok narkoba jenis ganja saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019) malam.
HR bekerja sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Bandung. Saat ini, HR sedang mengambil spesialis bedah saraf.
HR mengaku sudah dua tahun sebagai pengguna narkoba jenis ganja. HR juga menjadi perantara bagi RE untuk mendapatkan ganja.
"RE ini sering curhat dengan HR tentang masalah-masalahnya. Karena RE sedang ada kegiatan film yang membuatnya sulit tidur, HR menyarankan untuk mengonsumsi ganja," kata Indra Jafar.
• Nasib Jefri Nichol Ditentukan dari Hasil Assessment, Bakal Ditahan atau Direhabilitasi?
Sedangkan alasan HR menggunakan ganja, kata Indra Jafar, untuk mengatasi insomnia atau masalah gangguan tidur yang dialaminya.
Saat menangkap HR, polisi menyita barang bukti sebanyak 106,3 gram ganja kering yang masih berupa batang. Ganja kering itu disimpan dalam koper milik HR.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menambahkan, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka T alias HR, polisi mengamankan tersangka AK di Tangerang, Banten.
AK adalah teman sekolah HR. AK merupakan orang yang kerap bertukar informasi untuk mendapatkan ganja kepada HR.
"AK diamankan dengan barang bukti antara lain empat bungkus plastik bening dan satu bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 98 gram," ucap Vivick.
Setelah penangkapan kedua orang itu, para tersangka dibawa ke Polres Metro Jaksel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang- undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar