Artis Tersangkut Narkoba

Satu Lagi Pengedar Ganja ke Jefri Nichole Berinisial D Masih Diburu Petugas

HR dan AK teman satu sekolah saat SMA. Dugaan sementara, keduanya dikategorikan sebagai pemakai narkoba seperti Jefri Nichol dan Robby Ertanto.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar (tengah depan) saat konferensi pers penangkapan pelaku pemasok ganja kepada aktor Jefri Nichol dan Robby Ertanto, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019). 

Satu lagi pemasok narkoba jenis ganja ke aktor Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto masih diburu polisi.

Sebelumnya, dua orang yang diduga pemasok ganja sudah dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan yakni T alias HR (29) yang berprofesi sebagai dokter dibekuk di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, diduga pelaku pengedar ganja AK (29) yang diamankan di Tangerang, Banten.

Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menduga, baik AK dan HR juga seperti Jefri Nichol dan Robby Ertanto yakni sebagai pemakai narkoba.

"HR ini kan dan RE (Robby Ertanto--Red) ini kan pernah satu sekolah saat SMP. Dan HR dan AK teman satu sekolah di SMA," kata Indra Jafar, Jumat (2/8/2019).'

"Sekarang kita kategorikan mereka semuanya itu pemakai," katanya lagi.

Kombes Indra Jafar menjelaskan, pemasok narkoba ke empat tersangka itu adalah seorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan dan buron.

Dua Pemasok Ganja ke Jefri Nichol dan Robby Ertanto Dibekuk di Bandung dan Banten

"Kita akan terus kejar inisial D. Dugaan ini adalah yang mengedarkan. Ini akan terus kita kejar kita cari siapa dia, akan kita ungkap pelakunya," kata Kombes Indra Jafar.

Dia menambahkan, dari keterangan para tersangka pelaku narkoba, pihaknya sudah mendapatkan keterangan awal soal identitas D ini.

"Ya ciri ciri sudah mulai. Sudah mulai dipelajari. kita dalami, ya mudah mudahan saja bisa ketangkap," kata Indra Jafar.

Sebelumnya, Kombes Indra Jafar menjelaskan bahwa seorang pelaku narkoba yang diduga sebagai pemasok ganja ke Jefri Nichol dan Robby Ertanto berprofesi sebagai dokter yakni T alias HR.

Seorang calon dokter spesialis bedah saraf di Bandung, Jawa Barat, itu dibekuk petugas Satuan Reskrim Narkoba Metro Jakarta Selatan.

Dia diduga sebagai pemasok narkoba jenis ganja ke aktor Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto.

Kedua pesohor itu sebelumnya juga telah dibekuk polisi karena kepemilikan narkoba jenis ganja.

Calon Dokter Spesialis Bedah Saraf di Bandung Jadi Pemasok Ganja ke Aktor Jefri Nichol

Selain dokter tersebut, ada satu pelaku lagi yang dibekuk di Banten, yang juga sebagai pemasok narkoba ke Jefri Nichol dan Robby Ertanto, yakni AK.

Indra Jafar mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan pengakuan RE alias Robby Ertanto .

"HR kami tangkap di Bandung. Dia adalah adik kelas dari RE saat di SMP. Dia yang sarankan RE menggunakan ganja, karena dia juga pemakai," ujar Kombes Indra Jafar.

Kombes Indra Jafar menjelaskan penangkan dua pelaku diduga pemasok narkoba jenis ganja saat  konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019) malam.

HR bekerja sebagai dokter di salah satu rumah sakit di Bandung. Saat ini, HR sedang mengambil spesialis bedah saraf.

HR mengaku sudah dua tahun sebagai pengguna narkoba jenis ganja. HR juga menjadi perantara bagi RE untuk mendapatkan ganja.

"RE ini sering curhat dengan HR tentang masalah-masalahnya. Karena RE sedang ada kegiatan film yang membuatnya sulit tidur, HR menyarankan untuk mengonsumsi ganja," kata Indra Jafar.

Nasib Jefri Nichol Ditentukan dari Hasil Assessment, Bakal Ditahan atau Direhabilitasi?

Sedangkan alasan HR menggunakan ganja, kata Indra Jafar, untuk mengatasi insomnia atau masalah gangguan tidur yang dialaminya.

Saat menangkap HR, polisi menyita barang bukti sebanyak 106,3 gram ganja kering yang masih berupa batang. Ganja kering itu disimpan dalam koper milik HR.

Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menambahkan, setelah dilakukan pengembangan dari  tersangka T alias HR, polisi mengamankan tersangka AK di Tangerang, Banten.

AK adalah teman sekolah HR. AK merupakan orang yang kerap bertukar informasi untuk mendapatkan ganja kepada HR.

"AK diamankan dengan barang bukti antara lain empat bungkus plastik bening dan satu bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 98 gram," ucap Vivick.

Setelah penangkapan kedua orang itu, para tersangka dibawa ke Polres  Metro Jaksel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang- undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved