Instruksi Gubernur DKI

Nasib Kendaraan Pribadi di Atas Sepuluh Tahun, Anies: Itu Masalah Pribadi

Pemprov DKI memberi waktu hingga 2025 bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan pembatasan usia kendaraan yang tak boleh lebih dari 10 tahun.

Warta Kota/Dwi Rizki
Gubernur DKI Anies Baswedan memaparkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota di Balai Agung, Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). 

Pemprov DKI akan memberlakukan pembatasan usia kendaraan bermotor, baik yang digunakan untuk angkutan umum maupun milik pribadi.

Rencana itu termasuk dalam salah satu butir yang tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang diterbitkan, Kamis (1/8/2019) kemarin.

Pada Ingub itu, Anies menyebutkan kendaraan bermotor yang ada di Jakarta akan dibatasi usianya, tidak boleh lebih dari sepuluh tahun.

Dia menginstrusikan Kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyusun rancangan peraturan daerah terkait kebijakan itu tahun ini.

Pembatasan usia kendaraan bermotor tak melebihi sepuluh tahun ditargetkan bisa diberlakukan pada tahun depan (2020).

Dengan perda itu, diharapkan pada 2025 nanti, tidak ada lagi kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta berusia lebih dari sepuluh tahun. 

VIDEO: Penjelasan Lengkap Anies Soal Mobil Berumur 10 Tahun Dibatasi Masuk Jakarta

"Karena itulah kita tarik di tahun 2025, sehingga ada ancang-ancang waktu. Kalau kendaraan umum, kendaraan ini adalah tahun terakhir," ungkapnya usai paparan Instruksi Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota di Balai Agung, Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2018).

Hal tersebut diungkapkannya sejalan dengan komitmen Pemprov DKI untuk meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.

"Begitu juga komitmen kiita untuk peremajaan, sehingga kendaraan umum masal itu nyaman. Kalau kendaraan nyaman, AC-nya (pendingin udara) berfungsi, maka orang mau pindah kendaraan roda dibonceng atau pribadi ke kendaraan umum karena kenyamannya ada. Untuk nyaman kendaraan umumnya baru," ujar Anies.

"Tapi untuk pribadi kita ancang ancang sampe 2025. Kenapa begitu? Karena kita menginginkan bukan saja barunya tapi lulus uji emisi,"ujarnya.

Terkait nasib kendaraan yang berusia lebih dari sepuluh tahun, Anies menyebut pihaknya belum menetapkan kebijakan secara rinci.

"Itu nanti diatur sendiri itu adalah masalah izin beroperasinya. Jadi bukan masalah kendaraannya diapakan,  itu masalah pribadinya. Jadi nanti di tahun 2025 itu kendaraan (beroperasi) mulai usia 2015 kira-kira," jelasnya.

Anies Pastikan Kendaraan Umum di Atas 10 Tahun Dilarang Beroperasi Tahun 2020, Mobil Pribadi 2025

Isi Ingub Pengendalian Kualitas Udara 

Dalam Ingub yang disahkan Anies pada Kamis (1/8/2019) itu terdiri tujuh Inisiatif Untuk Udara Bersih Jakarta, antara lain:

1. Tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun 2020

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved