Instruksi Gubernur DKI

Nasib Kendaraan Pribadi di Atas Sepuluh Tahun, Anies: Itu Masalah Pribadi

Pemprov DKI memberi waktu hingga 2025 bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan pembatasan usia kendaraan yang tak boleh lebih dari 10 tahun.

Warta Kota/Dwi Rizki
Gubernur DKI Anies Baswedan memaparkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota di Balai Agung, Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). 

2. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani transportasi umum massal.

3. Pada tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi akan diberlakukan sebagai syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan sebelum tahun 2025.

4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta. Akan dilakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.

5. Mewajibkan industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri.

6. Mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan pra sarana publik serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung milik pemda maupun publik melalui penerapan insentif dan disintentif.

7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangai ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan milik pemda. (dwi)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved