Baiq Nuril
Ingin Keppres Amnestinya Dibingkai Emas, Baiq Nuril: Ini Surat Paling Berharga dalam Hidup Saya
BAIQ Nuril memberikan senyum kepada awak media, setelah keluar dari ruang kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor.
"Ini tindak lanjut dari suratnya persetujuan DPR. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula insyaallah ditandatangani beliau," paparnya.
Pratikno menilai, pemberian amnesti ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, setelah mendengar masukan dari berbagai pihak dan meminta pertimbangan dari DPR.
"Ini keadilan bukan hanya keadilan normatif ya, rasa keadilan. Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini."
• Diminta Sebutkan Tiga Lokasi Wisata di Jakarta, Jawaban Bocah Ini Bikin Terbahak
"Bukan semata-mata tekstual hukum, namun rasanya itu ya, rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai. Keadilan substantif," papar Pratikno.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pengampunan alias amnesti kepada Baiq Nuril, awal pekan depan.
"Mudah-mudahan (Senin Keppres terbit)," kata Kepala Staf Kepresidenan di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Menurutnya, pihak Istana akan bergerak cepat untuk proses penerbitan Keppres, setelah menerima dokumen dari DPR terkait persetujuan memberikan amnesti kepada Nuril.
• Amnesti Jokowi kepada Baiq Nuril Bisa Berupa Peraturan Presiden Atau Keppres
"Prinsipnya, DPR kan sudah setujui, nanti pertimbangan yang diajukan oleh Presiden disetujui ya diproses ya amnesti," tutur Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu menilai, dengan diterbitkannya Keppres amnesti Baiq Nuril, maka ke depannya bisa saja kasus lain meminta permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.
"Tapi yang dilihat di situ adalah bahwa pemerintah selalu mendengarkan, selalu merespons berbagai hal yang masyarakat perlu ada upaya menempuh keadilan, upaya kesetaran."
• TOK! DPR Setujui Jokowi Ampuni Baiq Nuril
"Tetapi kita lihat kasusnya seperti apa," ucap Moeldoko.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui Presiden Jokowi memberikan ampunan (amnesti) kepada terpidana Baiq Nuril.
Pemberian amnesti oleh Presiden, harus berdasarkan pertimbangan DPR.
Seluruh anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Kamis (25/7/2019), menyepakati hasil rapat Komisi III DPR yang setuju memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
• Diusulkan Ferdinand Hutahaean, Keponakan Prabowo Siap Jika Diminta Jadi Cawagub DKI