Berita Daerah
Demi Lunasi Hutang Rp 200 Ribu, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Dua Remaja di Gubuk Reyot Kebun Singkong
Demi melunasi hutang, gadis 16 tahun dirudapaksa di gubuk reyot, yang diketahui pelaku pemerkosaan gadis 16 tahun yakni dua orang remaja.
Ditambahkan Hendrik, dasar penangakapan terhadap kedua pemuda tersebut sesuai hasil penyelidikan atas LP/B/509/VII/2019/Polda Lampung/SPKT, tanggal 26 Juli 2019, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan pelapor korban yang masih berusia 16 tahun.
Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut akan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, PP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.
Gadis Disekap Pacar
Sebelumnya di Lampung Utara, gadis muda disekap 5 hari dan diperkosa pacarnya belasan kali.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku.
Polisi menangkap pelaku yang masih berusia 18 tahun saat bersembunyi di rumahnya pada Kamis (25/7/2019).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
"Pelaku kami ringkus saat bersembunyi di rumahnya tanpa ada perlawanan, pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.00 Wib," ujar M Hendrik Aprilianto, Minggu 28 Juli 2019.
Ia menambahkan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Menurut Hendrik, tersangka beralasan tega memerkosa korban karena menyukai korban.
Selain itu, tersangka tak mampu menahan hasratnya karena kerap menonton film porno.
"Dari hasil keterangan korban, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dengan cara bujuk rayu menjemput korban mengendari sepeda motor di rumahnya dan mengajak korban jalan-jalan," kata M Hendrik Aprilianto.
"Namun di pertengahan jalan, korban langsung dibawa ke rumah tersangka yang kebetulan sedang tidak ada orang," lanjutnya.
Hendrik mengatakan, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan pasal 82 undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya diberitakan, gadis muda Lampung Utara disekap 5 hari dan diperkosa pacarnya belasan kali.
Peristiwa yang terjadi di Lampung Utara tersebut dialami seorang gadis berusia 17 tahun.
Korban merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.
Korban lalu melaporkan kekasihnya yang masih berusia 18 tahun ke Mapolres Lampung Utara.
Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.
Setelah mendapat laporan, anggota Unit Sastreskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku dalam kasus gadis disekap pacarnya selama lima hari, dan diperkosa belasan kali.
"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, yang mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).
M Hendrik Apriliyanto membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami korban.
Peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput pelaku pada Kamis (11/7/2019).
Korban diajak ke rumah pelaku.
Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasrat bejatnya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya dua kali.
Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, pada Sabtu (20/7/2019).
Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.
Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).
Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali.
"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku."
"Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap M Hendrik Apriliyanto.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Diperkosa Untuk Melunasi Utang Teman, Dua ABG di Lampung Ditahan Polisi"
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara
AKP M Hendrik Apriliyanto
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono
Unit Sastreskrim Polres Lampung Utara
AKP Muhammad Hendrik Apriliyanto
gadis 16 tahun dirudapaksa di gubuk reyot
pelaku pemerkosaan gadis 16 tahun
gadis di Lampung Utara diperkosa dua remaja pria
korban rudapaksa dua remaja di Lampung Utara
Resmob Polres Lampung Utara
gadis di Lampung Utara diperkosa buat bayar hutang
Wujudkan DEDI DEWI,Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Akselerasi Warkop Digital Pasca Dilantik Jokowi |
![]() |
---|
Ayah Wafat, Ibu Nikah Lagi, Kakak Beradik Ini Hidup Numpang di Rumah Tetangga, Ini Kisah Lengkapnya |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Kunjungi Desa Terbersih di Dunia, Sebut Desa yang Mengedepankan K4, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Kenang Ibunda Jokowi, PT Tata Logam Bangun Aula Pelatihan Kerja di Pondok Pesantren Al-Mizan |
![]() |
---|
Ini Kronologi Bocah Usia 12 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Kecanduan Main Game Online di Ponsel |
![]() |
---|