Berita Daerah
Demi Lunasi Hutang Rp 200 Ribu, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Dua Remaja di Gubuk Reyot Kebun Singkong
Demi melunasi hutang, gadis 16 tahun dirudapaksa di gubuk reyot, yang diketahui pelaku pemerkosaan gadis 16 tahun yakni dua orang remaja.
Ditambahkan Hendrik, dasar penangakapan terhadap kedua pemuda tersebut sesuai hasil penyelidikan atas LP/B/509/VII/2019/Polda Lampung/SPKT, tanggal 26 Juli 2019, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan pelapor korban yang masih berusia 16 tahun.
Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut akan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, PP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.
Gadis Disekap Pacar
Sebelumnya di Lampung Utara, gadis muda disekap 5 hari dan diperkosa pacarnya belasan kali.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku.
Polisi menangkap pelaku yang masih berusia 18 tahun saat bersembunyi di rumahnya pada Kamis (25/7/2019).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
"Pelaku kami ringkus saat bersembunyi di rumahnya tanpa ada perlawanan, pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.00 Wib," ujar M Hendrik Aprilianto, Minggu 28 Juli 2019.
Ia menambahkan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Menurut Hendrik, tersangka beralasan tega memerkosa korban karena menyukai korban.
Selain itu, tersangka tak mampu menahan hasratnya karena kerap menonton film porno.
"Dari hasil keterangan korban, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dengan cara bujuk rayu menjemput korban mengendari sepeda motor di rumahnya dan mengajak korban jalan-jalan," kata M Hendrik Aprilianto.
"Namun di pertengahan jalan, korban langsung dibawa ke rumah tersangka yang kebetulan sedang tidak ada orang," lanjutnya.
Hendrik mengatakan, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan pasal 82 undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.