Viral Medsos
Begini Tanggapan Dishubtrans DKI Soal Informasi Jalur Ganjil Genap Terbaru di Jakarta yang Viral
Dishubtrans DKI Jakarta tanggpai terkait foto tangkap layar berisikan informasi jalur ganjil genap terbaru di wilayah Jakarta yang sempat viral.
Pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi atau Dishubtrans DKI Jakarta tanggapi terkait foto tangkap layar berisikan informasi jalur ganjil genap terbaru di wilayah Jakarta.
Diketahui, Dishubtrans DKI Jakarta imbau masyarakat menunggu konfirmasi terkait jalur pemberlakuan ganjil genap terbaru di Jakarta yang sempat viral di media sosial (medsos).
Imbauan terkait informasi sistem ganjil genap terbaru di Jakarta, diunggah Dishubtrans DKI Jakarta melalui akun instgramnya, pada Jumat (2/8/2019).
Sebelumnya, beredar foto tangkap layar terkait jalur ganjil genap terbaru di wilayah Jakarta.
• Ayu Dewi Bakal Tutup Pabrik Setelah Punya 3 Buah Hati, Ini Alasan Sang Presenter
• VIDEO: Manajer Ungkap Agung Hercules Sudah Koma Empat Hari Sebelum Meninggal
• TERUNGKAP! Serli Menginap di Indekos Prada DP Sebelum Vera Oktaria Tewas Dimutilasi
Terkait adanya informasi jalur ganjil genap yang baru di Jakarta tersebut, menjadi viral di media sosial (medsos).
Di foto viral jalur ganjil genap terbaru DKI Jakarta ini, menunjukkan sejumlah ruas jalan Jakarta terdampak perluasan ganjil genap itu.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan perluasan sistem ganjil genap di musim kemarau di sejumlah ruas jalan di Jakarta tersebut.
Hal ini, untuk menekan polusi udara yang diketahui Jakarta urutan pertama udara terburuk di dunia.
• Polisi Geledah Rumah Kakak Adik Pelaku Inses karena Diduga Ada Kuburan Janin, Warga Minta Dirobohkan
• Ini Tip Membeli Mobil Bekas yang Sudah Disuntik Mati, Jangan Remehkan Ketersediaan Suku Cadang
• VIDEO: Dua Ledakan Guncang Bangkok, Dua Pejalan Kaki Terluka
Dalam foto viral jalur ganjil genap terbaru di Jakarta tersebut tertulis beberapa ruas jalan di Jakarta terdampak perluasan ganjil genap.
Antara lain, Jalan RS Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan dan Jalan Tomang Raya.
Bahkan dalam foto tersebut juga tertulis, jika diberlakukan perluasan ganjil genap di Jakarta untuk mobil dan motor.
Selain itu, dilakukan sosialisasi perluasan ganjil genap di Jakarta yang diberlakukan pada tanggal 5 hingga 31 Agustus 2019 mendatang
• Media Rusia Heran Sama Mental Netizen Indonesia Todong Uang Saku, Padahal Sudah Dikasih Tiket PP
• Polisi Geledah Rumah Kakak Adik Pelaku Inses karena Diduga Ada Kuburan Janin, Warga Minta Dirobohkan
• Ramalan Zodiak Sabtu 3 Agustus 2019 Scorpio Khawatir, Pisces Dapat Kabar Buruk, Gemini Jadi Artis

Melansir Kompas.com, perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap pada musim kemarau.
Hal itu disebabkan gas buang kendaraan bermotor sulit diturunkan pada musim kemarau.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, gas buang kendaraan bermotor menyumbang 70-75 persen polusi pada udara di Jakarta.
Oleh karena itu, Pemprov DKI memprioritaskan perluasan sistem ganjil genap untuk diterapkan pada musim kemarau saat ini.
"Untuk ganjil genap, itu diperluas tapi memang prioritas kita harus segera karena memang sekarang kan musim kemarau. Artinya saat musim kemarau, gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor tidak langsung turun," kata Syafrin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Meski demikian, Dishub DKI masih mengkaji waktu dan ruas jalan perluasan sistem ganjil genap tersebut.
"Ini pun masih kita lakukan kajian karena segala sesuatu harus berdasarkan kajian komprehensif dan memikirkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Namun kita prioritaskan diterapkan musim kemarau ini," ujar Syafrin.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Salah satunya, Anies menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Selain itu, Anies juga menginstruksikan Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) pada tahun 2020.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," demikian bunyi ingub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Ini 5 Pokok Instruksi Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019).
Ingub ini berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
Berikut ini adalah beberapa poin yang akan dilakukan Pemprov DKI.
Pembangunan 25 ruas trotoar
Dalam salah satu poin, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Bina Marga untuk mempercepat pembangunan trotoar di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan jalan penghubung menuju angkutan massal.
Tujuannya untuk mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi umum sehingga sumber polusi udara dari kendaraan bermotor berkurang.
"Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," demikian antara lain bunyi ingub tersebut.
Dalam ingub itu, Anies juga menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas selama masa pembangunan trotoar di Jakarta demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar area proyek.
Kepala Dinas Perhubungan juga diinstruksikan untuk memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor.
Perluasan ganjil genap
Pembatasan kendaran bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil genap dipercaya bisa mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara.
Hal ini telah dilakukan saat penyelenggaran Asian Games 2018.
Dalam ingub, Anies menginstruksikan Kadishub untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Anies juga menginstruksikan Kadishub untuk menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir pada 2019 dan menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan (congestion pricing) tahun 2020.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021," bunyi ingub tersebut.
Sejumlah warga mengikuti sidang perdana gugatan terkait polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Angkutan umum tak lebih dari 10 tahun
Pada 2020, Anies menginstruksikan agar dilakukan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko.
Dishub DKI diminta memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020.
"Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020," bunyi ingub itu.
Anies meminta Kadishub DKI mempercepat peremajaan 10.047 bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko tahun 2020.
Selain meremajakan kendaraan umum, Kadishub juga menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum pada 2019.
Terakhir Kadishub diminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum mulai tahun 2019.
Usia kendaraan pribadi dibatasi
Tak hanya usia kendaraan umum yang dibatasi, Pemprov DKI juga akan menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.
"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis ingub tersebut.
Selain itu, Anies menginstruksikan kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.
Penghijauan gedung sekolah dan gedung pemda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengintruksikan dilakukan penghijauan pada sarana dan prasarana publik berdaya serap polutan tinggi mulai 2019.
Untuk menyerap polusi udara, Anies mengintruksikan agar dilakukan penghijauan pada sarana dan prasarana publik berdaya serap polutan tinggi mulai 2019.
"Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif," lanjut ingub tersebut.
Anies meminta Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta dan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik.
Lalu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga atau kepemudaan dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
"Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta agar merintis dan menyusun konsep dan mekanisme offsetting atau pengimbangan emisi melalui penanaman pohon," tulisnya.
Anies juga meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta agar mempercepat penerbitan revisi peraturan gubernur (pergub) tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan disinsentif.
Kenaikan tarif parkir
Terakhir, Anies menginstruksikan agar menaikkan tarif parkir kendaraan di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum di Ibu Kota.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019," demikian antara lain petikan isi ingub itu terkait tarif parkir.
Untuk itu, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan DKI menyiapkan penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang Tarif Parkir pada 2019.
Imbauan Dishubtrans DKI Jakarta
Pihak Dishubtrans DKI Jakarta tanggpai terkait foto tangkap layar yang berisi terkati jalur ganjil genap terbaru di wilayah Jakarta.
Imbauan itu diunggahnya diakun instagram jika masyarakat harus menunggu informasi lanjut oleh beberapa instansi terkait.
Saat ini, pihak Dishubtrans DKI Jakarta dan pihak terkait, tengah berdiskusi mengenai jalur ganjil genap terbaru di wilayah Jakarta itu.
"Terkait penggalan informasi di atas bahwa masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi
• JADWAL LENGKAP Timnas Indonesia di Piala AFF U-18 2019
• VIDEO: Dua Ledakan Guncang Bangkok, Dua Pejalan Kaki Terluka
• Ini Tip Membeli Mobil Bekas yang Sudah Disuntik Mati, Jangan Remehkan Ketersediaan Suku Cadang
Pagi ini kami sedang melakukan diskusi bersama KORLANTAS POLRI, BPTJ, DITLANTAS POLDA METRO JAYA, dan organisasi terkait mengenai perluasan pembatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap
Dalam forum ini dibahas juga Pengendalian Pencemaran Udara, Percepatan Perpindahan Pengguna Kendaraan Pribadi ke Angkutan Umum, dan Pembentukan Kawasan Lalu Lintas #dishubdkijakarta" tulis akun Dishubtrans DKI Jakarta tersebut. (CC)