Polisi Geledah Rumah Kakak Adik Pelaku Inses karena Diduga Ada Kuburan Janin, Warga Minta Dirobohkan

APARAT Polres Luwu menggeledah rumah pelaku inses di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kamis (1/8/2019).

TRIBUN LUWU/DESY ARSYAD
Garis polisi terpasang di rumah pelaku inses di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (1/8/2019). 

APARAT Polres Luwu menggeledah rumah pelaku inses di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kamis (1/8/2019).

Polisi menggeledah rumah pelaku inses karena masyarakat menduga ada kuburan bayi di dalam rumah tersebut.

"Kami sudah melakukan penyelidikan, dan tidak ada bukti."

Tinggal Satu Atap, Kakak Adik Ini Terlibat Cinta Terlarang Hingga Punya Dua Anak

"Ada satu titik yang kami bongkar, tepatnya di bagian belakang dapur, persis di bawah kompor," ungkap Wakapolres Luwu Kompol Abraham Tahalele.

Penyidikan ini melibatkan tim medis dari Pusat Pelayanan Kesehatan (Puskesmas) Belopa Utara, aparat desa, kecamatan, dan tokoh agama.

Informasi yang dihimpun TribunLuwu.com di tempat kejadian, masyarakat menduga di dalam rumah terdapat kuburan bayi.

Iba Lihat Adik Menangis Setelah Dipukuli Suami, Kakak Berikan Kasih Sayang Hingga Punya Dua Anak

Kuburan bayi tersebut diduga hasil inses kakak beradik tersebut.

Bahkan, masyarakat meminta rumah milik pelaku inses itu dirobohkan.

Karena jika tidak, sewaktu-waktu pelaku kakak beradik dapat kembali ke rumah.

Suka Sama Suka, Polisi Bingung Cari Pasal untuk Pidanakan Kakak Beradik Pelaku Inses

Bupati Luwu Basmin Mattayang yang datang di rumah pelaku mengimbau masyarakat bisa menahan diri.

"Pada prinsipnya ini adalah aib dan merusak nama daerah, karena itu kita serahkan semua ke pihak berwajib," ucapnya.

Karena kasus ini tengah ditangani oleh ranah hukum, katanya, jangan ada yang berperilaku anarkis.

Kakak Beradik Pelaku Inses Bakal Diusir dari Kampungnya

"Tadi malam saya ada di sini, katanya ada yang mau merusak rumah. Kalau merusak rumah lain lagi soal. Yang rusak rumah kena lagi hukum," tegasnya.

Untuk kasus ini, masyarakat dan pemerintah hanya bisa menunggu hasil dari kepolisian.

Pelaku sekeluarga juga telah menerima sanksi sosial, yakni harus meninggalkan Luwu.

Truk Tanah Timpa Mobil Terjadi Saat Jam Larangan Beroperasi, Peraturan Wali Kota Dinilai Tumpul

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved