Kecelakaan Lalu Lintas

Truk Tanah Timpa Mobil Terjadi Saat Jam Larangan Beroperasi, Peraturan Wali Kota Dinilai Tumpul

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, Perwal pelarangan operasional truk tanah masih diberlakukan.

Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Andika Panduwinata
Kecelakaan mengerikan terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Kamis (1/8/2019) pagi. Truk tanah bernopol B 9927 TYY meniban seorang bayi dan 3 orang dewasa di lokasi kejadian. 

KECELAKAAN maut yang melibatkan truk tanah B 9927 TYY dengan Daihatsu Sigra 1932 COE, terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.

Insiden tersebut mengakibatkan empat orang tewas di tempat.

Padahal, truk tanah dilarang beroperasi pada jam tersebut.

Abah Grandong Mengaku Tak Sadar Saat Makan Kucing Hidup di Kemayoran, Hari Ini Menyerahkan Diri

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No 30/2012 tentang Operasional Truk Tanah.

Kendaraan berat, hanya diperbolehkan melintas pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Masyarakat pun mengeluhkan Perwal tersebut. Warga menilai peraturan itu terkesan tumpul.

Naik Helikopter TNI AD Saat Hendak Dilahirkan, Bayi Ini Diberi Nama Muhammad Satria Helly Perkasa

"Buktinya masih banyak truk tanah yang lewat," ujar Ayu (44), warga Tangerang, Kamis (1/8/2019).

Menurutnya, Peraturan Wali Kota ini harus ditegakan.

Sebab, keberadaan truk-truk tanah tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Hari Ini Tim Teknis Polri Mulai Bekerja, Novel Baswedan Heran dan Nilai Cuma Mengulur Waktu

"Dan akhirnya rakyat yang menjadi korban," kata Ayu.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, Perwal pelarangan operasional truk tanah masih diberlakukan.

Dirinya mengklaim operasi terus digelar di sejumlah titik.

Kronologi Truk Tanah Timpa Mobil di Tangerang, Satu Balita Berhasil Diselamatkan

"Kami terus melakukan razia. Di lapangan juga sudah melakukan penindakan terhadap sopir truk yang melintas," papar Wahyudi.

Sanksi yang diberikan dalam penindakan ini adalah penilangan, bekerja sama dengan unsur kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved