Pelanggaran ITE

Aksi Ambil Alih dan Jual Akun Facebook, YouTube, dan Instagram oleh Murid SMKN di Palembang

Aksi Ambil Alih dan Jual Akun Facebook, YouTube, dan Instagram oleh Murid SMKN di Palembang. Selain menjual Murid SMKN ini jual Memeras Adminnya.

KOMPAS.com/HIMAWAN
Murid SMKN di Palembang, J (kanan orange) saat dihadirkan dalam pers rilis Polda Sulsel dalam kasus tindak pidana illegal acsess di Polda Sulsel, Selasa (30/7/2019). 

Kemudian pelaku menjual akun grup tersebut dengan harga Rp 500.000 ke seseorang yang bernama Dicky Arwanda yang juga beralamat di Kota Palembang.

Dicky kembali menjual akun ini dengan harga Rp 1,7 juta ke seseorang berinisial DTM.

"Ada 5 akun grup yang anggotanya di atas ratusan ribu yang di-hack. Bukan hanya di Makassar, tapi ada di Jombang, ada juga akun grup jual beli tanah kapling yang di-hack," katanya.

Musa menjelaskan seusai mengambil alih admin grup yang diretas, J kemudian menghubungi admin asli akun tersebut dan meminta sejumlah uang kepada admin grup agar akun grup yang diretasnya itu dikembalikan ke admin yang asli.

"Setelah grup tersebut diambil alih pelaku, kemudian pelaku ini menghubungi korban dengan meminta sejumlah uang supaya grup ini dikembalikan lagi kepada korban," katanya.

Atas ulahnya, J bersama Dicky Arwanda dikenai Pasal 46 Ayat (3) juncto Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 800 juta.

Pihak Sekolah Kaget

Kepala Sekolah SMKN 3 Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Maryono mengakui bahwa seorang pemuda berinisial J alias Jeef adalah siswa yang duduk di kelas XII jurusan Ilmu Komputer Jaringan.

Maryono awalnya mengaku kaget mendapat informasi ada salah satu siswa mereka yang ditangkap polisi. Sebab, J alias Jeef bukan siswa menonjol seperti siswa lainnya.

“Cukup kaget JF berurusan dengan polisi dengan kasus tersebut, meski yang bersangkutan siswa ilmu komputer jaringan, tetapi bukan siswa yang menonjol di kelasnya,” kata Maryono.

Maryono mengatakan, sudah 7 hari J tidak masuk sekolah. Orangtua J sudah datang ke sekolah dan mengajukan surat izin untuk anaknya tidak masuk sekolah selama satu pekan.

“Orangtua J sudah mengajukan surat izin tidak bisa mengikuti pelajaran selama seminggu,” kata Maryono.

Menurut Maryono, pihak sekolah masih memberi toleransi hingga ada kejelasan status J.

Namun, jika sudah lewas batas toleransi dan J dinyatakan bersalah, pihak sekolah akan memberikan sanksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pelajar Diamankan karena Retas dan Perjualbelikan Akun Grup di Facebook",  "Pelajar SMK Retas dan Perjualbelikan Akun Facebook dari Makassar dan Jawa", dan "Siswa Ditangkap karena Meretas Akun Facebook, Ini Kata kepala Sekolah", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved