Pelanggaran ITE
Aksi Ambil Alih dan Jual Akun Facebook, YouTube, dan Instagram oleh Murid SMKN di Palembang
Aksi Ambil Alih dan Jual Akun Facebook, YouTube, dan Instagram oleh Murid SMKN di Palembang. Selain menjual Murid SMKN ini jual Memeras Adminnya.
Aksi hacking atau illegal acces akun Facebook menyeret murid SMKN di Palembang ke tahanan polisi.
Dirkrimsus Polda Sulsel menangkap pelajar SMK berinisial J (17) dan temannya berinisial Dicky Arwanda (21) atas tuduhan meretas akun grup media sosial Facebook yang dikelola Wayan Widaya.
J dan DA diduga menjual akun yang sudah diretas itu kepada seseorang dengan harga Rp 500.000 dan Rp 1.700.000. Bahkan, J menghubungi admin akun grup Facebook untuk mengembalikan akun itu dengan imbalan uang.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon mengatakan, peretasan yang dilakukan J sudah dilakukan sejak setahun terakhir.
Menurut Musa, tindakan yang dilakukan oleh J ini sudah berskala nasional dengan membobol akun grup informasi masyarakat yang berada di Makassar, dan sebagian di Pulau Jawa.
"Ada beberapa akun Youtube dan Instagram yang berhasil dibobol oleh pelaku," ungkapnya di Mapolda Sulsel, Selasa (30/7/2019).
Adapun J yang saat ini duduk di bangku kelas 3 SMKN jurusan Komputer Jaringan (Network) di salah satu SMK di Palembang, mengaku belajar meretas secara otodidak dan hanya melakukannya seorang diri.
"Saya hanya sendiri, tidak gabung komunitas hacker," kata J saat diwawancara wartawan.
• SIMAK 4 Modus Pencurian Data Pribadi untuk Praktik Jual Beli Data Kependudukan di Medsis
Biaya Sekolah
J mengungkapkan bahwa ia nekat menjual akun Facebook yang diretasnya untuk keperluan biaya sekolah.
J mengaku sudah meretas akun sebanyak lima kali. Setelah meretas, J kemudian menjualnya ke seseorang yang bernama Dicky Arwanda yang juga kini telah diamankan oleh polisi.
"Uang yang saya dapat dari hasil jual (akun) untuk keperluan biaya sekolah," ujarnya.
Peras Admin
Salah satu akun yang diretasi J ialah akun grup Facebook Lembaga-Info Kejadian Makassar Kota (L-IKMK) pada 6 Juli 2019.
Setelah mengambil alih akun grup tersebut, J kemudian dengan menggunakan akun admin L-IKMK bernama Bli Wayan Wijaya mengeluarkan seluruh admin yang ada di grup tersebut.
Kemudian pelaku menjual akun grup tersebut dengan harga Rp 500.000 ke seseorang yang bernama Dicky Arwanda yang juga beralamat di Kota Palembang.
Dicky kembali menjual akun ini dengan harga Rp 1,7 juta ke seseorang berinisial DTM.
"Ada 5 akun grup yang anggotanya di atas ratusan ribu yang di-hack. Bukan hanya di Makassar, tapi ada di Jombang, ada juga akun grup jual beli tanah kapling yang di-hack," katanya.
Musa menjelaskan seusai mengambil alih admin grup yang diretas, J kemudian menghubungi admin asli akun tersebut dan meminta sejumlah uang kepada admin grup agar akun grup yang diretasnya itu dikembalikan ke admin yang asli.
"Setelah grup tersebut diambil alih pelaku, kemudian pelaku ini menghubungi korban dengan meminta sejumlah uang supaya grup ini dikembalikan lagi kepada korban," katanya.
Atas ulahnya, J bersama Dicky Arwanda dikenai Pasal 46 Ayat (3) juncto Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 800 juta.
Pihak Sekolah Kaget
Kepala Sekolah SMKN 3 Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Maryono mengakui bahwa seorang pemuda berinisial J alias Jeef adalah siswa yang duduk di kelas XII jurusan Ilmu Komputer Jaringan.
Maryono awalnya mengaku kaget mendapat informasi ada salah satu siswa mereka yang ditangkap polisi. Sebab, J alias Jeef bukan siswa menonjol seperti siswa lainnya.
“Cukup kaget JF berurusan dengan polisi dengan kasus tersebut, meski yang bersangkutan siswa ilmu komputer jaringan, tetapi bukan siswa yang menonjol di kelasnya,” kata Maryono.
Maryono mengatakan, sudah 7 hari J tidak masuk sekolah. Orangtua J sudah datang ke sekolah dan mengajukan surat izin untuk anaknya tidak masuk sekolah selama satu pekan.
“Orangtua J sudah mengajukan surat izin tidak bisa mengikuti pelajaran selama seminggu,” kata Maryono.
Menurut Maryono, pihak sekolah masih memberi toleransi hingga ada kejelasan status J.
Namun, jika sudah lewas batas toleransi dan J dinyatakan bersalah, pihak sekolah akan memberikan sanksi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pelajar Diamankan karena Retas dan Perjualbelikan Akun Grup di Facebook", "Pelajar SMK Retas dan Perjualbelikan Akun Facebook dari Makassar dan Jawa", dan "Siswa Ditangkap karena Meretas Akun Facebook, Ini Kata kepala Sekolah",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/retas-facebook.jpg)