Abah Grandong Si Pemakan Kucing Jadi Tersangka, tapi Hari Ini Dipulangkan Setelah Jiwanya Diperiksa
APARAT Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Sanca alias Abah Grandong (69) sebagai tersangka, setelah memakan kucing hidup-hidup.
APARAT Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Sanca alias Abah Grandong (69) sebagai tersangka, setelah memakan kucing hidup-hidup.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara," ujar Arie saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
• Abah Grandong Mengaku Tak Sadar Saat Makan Kucing Hidup di Kemayoran, Hari Ini Menyerahkan Diri
"Yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," sambung Arie.
Namun, Abah Grandong rencananya dipulangkan hari ini.
Pria asal Rangkasbitung, Banten itu akan diperiksa kejiwaannya hari ini di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
• FOTO-FOTO Daihatsu Sigra Ringsek Tertimpa Truk Tanah di Tangerang, Ternyata Taksi Online
"Setelah kita lakukan penangkapan, satu kali dua puluh empat jam, mungkin besok kita pulangkan."
"Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," ungkap Arie.
Akibat perbuatannya, Abah Grandong dijerat Pasal 302 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pidana itu 9 bulan penjara.
• Satu Keluarga yang Tewas Tertimpa Truk Tanah Hendak ke Tanah Abang, Satu Korban Sopir Taksi Online
Abah Grandong kemarin menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Abah Grandong tiba dari rumahnya di Rangkasbitung, Banten.
Abah Grandong yang didampingi pihak keluarga, tiba sekira pukul 16.01 WIB di Polres Metro Jakarta Pusat.
• Truk Tanah Timpa Mobil Terjadi Saat Jam Larangan Beroperasi, Peraturan Wali Kota Dinilai Tumpul
Dirinya tampak mengenakan peci biru, baju koko cokelat, dan sandal jepit.
Sebelumnya, Abah Grandong, pria pemakan kucing hidup-hidup, akan menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (1/8/2019) hari ini.