Kecelakaan Lalu Lintas

Sopir Truk Kecelakaan Maut Diamankan Polisi, Berikut Hasil Test Urinenya

Sebuah kecelakaan maut yang melibatkan truk tanah B 9927 TYY dengan Daihatsu Sigra 1932 COE terjadi di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang, Kamis (1/8/20

Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Truk tanah melintas di jalanan di Kota Tangerang. 

Hal senada diungkapkan oleh masyarakat lainnya yakni Sayuti.

Dirinya menyebut keberadaan truk - truk tanah yang melintas masih menjamur di Kota Tangerang.

"Jelas sangat bahaya kalau dibiarkan terus seperti ini. Karena bisa menimbukkan kecelakaan lalu lintas," kata Sayuti.

Perwal Dinilai Tumpul

Kecelakaan maut yang melibatkan truk tanah nopol B 9927 TYY dengan Daihatsu Sigra nopol 1932 COE berlangsung di Jalan Imam Bonjol, Kota Tangerang pada Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dalam insiden tersebut menyebabkan empat orang tewas.

Padahal dalam kasus ini, truk tanah dilarang beroperasi pada jam tersebut.

Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No 30/2012 tentang operasional truk tanah,

kendaraan berat ini hanya diperbolehkan melintas pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Masyarakat pun mengeluhkan dengan Perwal tersebut. Warga menilai bahwa peraturan itu terkesan tumpul.

"Buktinya masih banyak truk tanah yang lewat," ujar Ayu (44) satu dari warga Tangerang, Kamis (1/8/2019).

Menurutnya Peraturan Wali Kota ini harus ditegakan. Sebab keberadaan truk - truk tanah tersebut sangat meresahkan masyarakat.

"Dan akhirnya rakyat yang menjadi korban," kata Ayu.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar menyatakan Perwal pelarangan operasional truk tanah ini masih diberlakukan.

Dirinya mengklaim operasi terus digelar di sejumlah titik.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved