Kecelakaan Lalu Lintas
Sopir Truk Kecelakaan Maut Diamankan Polisi, Berikut Hasil Test Urinenya
Sebuah kecelakaan maut yang melibatkan truk tanah B 9927 TYY dengan Daihatsu Sigra 1932 COE terjadi di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang, Kamis (1/8/20
Kecelakaan maut yang melibatkan truk tanah dengan mobil Daihatsu Sigra terjadi di Jalan Imam Bonjol, Tangerang, Kamis (1/8/2019).
Dalam insiden tersebut telah merenggut empat korban jiwa.
Padahal seharusnya truk tanah dilarang melintas di Kota Tangerang sesuai jam operasional yang berlaku.
Hal itu tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No 30/2012 tentang operasional truk tanah,
kendaraan berat ini hanya diperbolehkan melintas pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Namun pada kenyataannya, masih banyak truk yang melintas di jalan protokol Kota Tangerang.
Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Tangerang.
Pantauan Warta Kota di lokasi, sejumlah truk tanah tersebut bahkan ugal - ugalan.
Mereka berbondong - bondong berjalan beriringan.
Tak tampak petugas Dishub yang berjaga di jalan. Sehingga sejumlah truk tanah tersebut melaju kencang.
"Ngeri juga sih kalau truk ugal - ugalan kayak gitu," ujar Rizki satu dari warga kepada Warta Kota di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019).
Ia pun tak mengetahui soal adanya Perwal yang melarang truk - truk tanah itu melintas.
Pasalnya, menurutnya masih banyak kendaraan - kendaraan besar yang mengaspal di Kota Tangerang.
"Belum tau kalau ada Peraturan Wali Kota soal larangan truk itu.
Harusnya sih kalau truk ngebut - ngebutan gitu ya ditindak," ucapnya.