Kasus Korupsi
KPK Tetapkan Seorang Purnawirawan TNI Tersangka Kasus Korupsi, Ini Jabatannya di Bakamla RI
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan seorang purnawirawan TNI tersangka kasus korupsi, bernama Laksma (Purn) TNI Bambang Udoy.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan seorang purnawirawan TNI tersangka kasus korupsi.
Diketahui, sosok purnawirawan TNI tersangka kasus korupsi bernama Laksma (Purn) TNI Bambang Udoy.
WartaKotaLive KPK ungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillence System (BCSS); pada Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016.
Ada empat tersangka untuk kasus suap ini.
• Masjid Sunda Kelapa Masih Pilih Plastik, Khawatir Darah Daging Kurban Menetes Jika Pakai Besek Bambu
• Hingga Kini 10 Bulan Sudah Lisman Mencari Istri dan 2 Anak Gadisnya di Lokasi Likuifaksi Petobo
• Pria Macho Sulit Mengakui Dirinya Butuh Pertolongan, Hati-hati Malaikat Maut Mengintai!
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2019).
Alexander mengatakan, kasus itu terungkap dari pengembangan kasus suap dalam penambahan alokasi anggaran pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
"Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fata-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi," kata Alexander.
Ia memaparkan, keempat tersangka kasus ini. Pertama, Laksma TNI Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakamla.
• Video Hilangkan Kebosanan Murid Belajar Matematika, SDN 3 Curugsewu Kendal Modifikasi Kartu Remi
• Nama Sutopo Purwo Nugroho Diabadikan di Ruang Serbaguna Lantai 15 Kantor BNPB
• Begini Curhat Sandiaga Uno Mengaku Tak Diajak Dalam Rekonsiliasi Prabowo Subianto-Jokowi
Bambang sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap penambahan alokasi anggaran pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.
Selanjutnya adalah Leni Marlina selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun 2016, Juli Amar Ma'ruf selaku anggota Unit Layanan Pengadaan Bakaml dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebagai rekanan pelaksana dalam pengadaan BCSS.
Keempat tersangka tersebut diduga memperkaya diri sendiri dari pengadaan BCSS dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 54 miliar.
"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," ujar Alexander.
Dalam kasus ini, Leni dan Juli disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 THun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.