Abah Grandong Mengaku Tak Sadar Saat Makan Kucing Hidup di Kemayoran, Hari Ini Menyerahkan Diri
ABAH Grandong, pria pemakan kucing hidup-hidup, akan menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (1/8/2019) hari ini.
"Nah, saat kejadian masih ada tiga warung yang beroperasi."
• Panglima Hadi Tjahjanto Resmikan Koopssus TNI, Jenderal Bintang Satu Ini Jadi Komandan Pertamanya
"Nah, bapak itu menyuruh mematikan lampu agar tidak beroperasi, tetapi salah satu warung tidak mau," ungkap Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Akhirnya, Abah Grandong menunjukkan kehebatannya dengan memakan kucing hidup.
Dirinya melakukan hal itu agar pemilik warung menuruti kemauan Abah Grandong.
• Panglima Klaim Tingkat Keberhasilan Operasi Koopssus TNI Mendekati 100 Persen
"Akhirnya bapak itu action lah di situ, diambil lah kucing, dimakan. Ini loh saya."
"Buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," beber Syaiful.
Ternyata, cara tersebut efektif membuat pemilik warung dan beberapa tamunya pergi.
Terancam Dibui Sembilan Bulan
Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup, dapat diganjar hukuman sembilan bulan penjara jika terbukti bersalah.
Dirinya dapat dijerat pasal berlapis, yakni pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
• Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut, penentuan pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap, baru mau kita telusuri ya," terang Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan, sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa."
• Suka Sama Suka, Polisi Bingung Cari Pasal untuk Pidanakan Kakak Beradik Pelaku Inses
"Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," beber Bambang.