Polisi Buru Abah Grandong Sang Pemakan Kucing Hidup ke Kampung Halamannya di Rangkasbitung
POLISI masih mengejar Abah Grandong, pria yang memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Buat nakut-nakutin orang yang punya warung agar segera mematikan lampu warung itu," beber Syaiful.
Ternyata, cara tersebut efektif membuat pemilik warung dan beberapa tamunya pergi.
Terancam Dibui Sembilan Bulan
Abah Grandong yang memakan kucing hidup-hidup, dapat diganjar hukuman sembilan bulan penjara jika terbukti bersalah.
Dirinya dapat dijerat pasal berlapis, yakni pasal 302 dan 490 KUHP.
"Bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," ujar Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
• Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Bambang Santoso menyebut, penentuan pasal yang disangkakan itu akan dibahas dalam gelar perkara.
"Ya nanti mungkin karena ini tersangkanya baru mau kita tangkap, baru mau kita telusuri ya," terang Bambang.
"Nanti hasil pemeriksaan, sudah ini baru kita gelar penetapan pasal yang paling tepat berapa."
• Suka Sama Suka, Polisi Bingung Cari Pasal untuk Pidanakan Kakak Beradik Pelaku Inses
"Yang jelas pidana KUHP itu, ya dua pasal itu yang mengatur (Pasal 302 dan 490)," beber Bambang.
Sebelumnya, video pria makan kucing hidup-hidup, beredar viral di media sosial.
Mabes Polri angkat bicara soal video yang menampilkan seorang pria bertopi biru yang memakan seekor kucing.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menelusuri kebenaran dari video tersebut.
• Panglima Hadi Tjahjanto Resmikan Koopssus TNI, Jenderal Bintang Satu Ini Jadi Komandan Pertamanya
"Secara langsung saya belum lihat (video)."
"Kalau benar terjadi di wilayah, saya coba tanyakan Kabid Humas wilayah," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).