Pembunuhan di Bekasi
PEMBUNUH Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Mati, Haris Simamora Siap Tanggung Jawab, Ini Kronologinya
Haris Simamora dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Dia menghantam Daperum Nainggolan dan istri menggunakan linggis.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Suprapto
Haris Simamora dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Dia menghantam Daperum Nainggolan dan istri menggunakan linggis. Dua anak korban dicekik.
Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuhan satu keluarga atau pembunuhan di Bekasi akan dijatuhi hukuman.
Vonis pembunuh satu keluarga di Bekasi akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019) hari ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kelas 2 A Bekasi, Djuyamto, mengatakan sidang pembacaan vonis akan dilakukan sekitar pukul 10:30 WIB.
"Betul siang ini sidang putusan (Haris Simamora), sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB," kata Djuyamto saat dikonfirnasi Rabu (31/7/2019).
• Siang Ini, Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
• Viral Isu Jual Beli Data E-KTP dan KK, Kemendagri Tak Terima Malah Laporkan Akun Ini ke Polisi
• Dikabarkan Menjalin Asmara, Indah Permatasari Sebut Arie Kriting Sebagai Partner yang Woles
Djuyamto menuturkan dalam sidang pembacaan vonis tersebut, pihaknya mengerahkan petugas keamanan, baik dari PN Bekasi maupun Polres Metro Bekasi Kota.

"Ya tentu sesuai SOP (standar operasi prosedur), agar jaga ketertiban dan hindari hal tak diinginkan, kita kerahkan petugas keamanan PN Bekasi dan dari Polres," ucapnya.
Sementara itu, Alam Simamora, penasihat hukum Haris Simamora, mengatakan kliennya siap menjalani sidang putusan atau vonis tersebut.
Terdakwa Haris Simamora juga sejauh ini dalam kondisi baik-baik saja.
"Haris baik-baik saja, jelang vonis dia lebih banyak doa dan ikuti kegiatan rohani," ujar dia.
Alam Simamora mengungkapkan tim kuasa hukum selalu menegaskan ke Haris Simamora untuk terus memperjuangkan keadilan.
Perjuangan itu terus dilakukan karena ancaman hukuman Haris Simamora atau ancaman hukuman pembunuh satu keluarga di Bekasi adalah hukuman mati seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau hukuman 20 tahun atau bukan hukuman mati saya akan terima," ujar Alam Simamora.
Menurut Alam Simamora, terdakwa memang harus mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Kalau sampai vonis mati, kita akan lakukan upaya hukum lain," papar Alam.