Gadis Dinodai di Kebun Singkong, Lalu Diminta Layani ABG Lain untuk Bayar Utang Rp 200 Ribu
Penangkapan terhadap kedua anak baru gede (ABG) itu dilakukan pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
SEORANG gadis di Lampung Utara dinodai untuk bayar utang temannya.
Korban yang merupakan warga Kotabumi tersebut masih berusia 16 tahun.
Jajaran PPA dan Resmob Polres Lampung Utara telah menangkap dua tersangkanya.
• Bongsang Bambu Rekomendasi Anies Baswedan Dijual Rp 2 Ribu, Bisa Dibeli Mulai 7 Agustus di Pasar
Penangkapan terhadap kedua anak baru gede (ABG) itu dilakukan pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Utara.
"Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan Satreskrim dan PPA," ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Rabu (31/7/2019).
• Anies Baswedan Sebut Ojek Online Angkutan Panas Berboncengan
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tersangka SA (16) diamankan Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Sedangkan tersangka FK (16) diamankan Unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.
• Punya Ilmu Mistis, Ini Alasan Abah Grandong Makan Kucing Hidup-hidup di Kemayoran
Kedua tersangka merupakan warga Abung Timur.
"Tersangka SA kami amankan di depan Masjid Bandar Jaya."
"Dan tersangka FK dijemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya," ungkap Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
• Pengamat Nilai Koruptor Lebih Takut Miskin Daripada Mati, Ini Hukuman yang Bisa Bikin Jera
Kedua pemuda tersebut ditangkap anggota Polres Lampung Utara, karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.
Hendrik mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp.
SA mengajak korban untuk jalan-jalan.
• ICW Minta Jokowi Larang Dua Putranya Ikut Pilwakot Solo, Kenapa?
SA lalu mengajak rekannya, FK, untuk menjemput korban.
Kedua tersangka menjemput korban di rumahnya.
Korban dijemput pada Kamis (27/6/2019).
• 22 Paskibraka Putri Bakal Pakai Celana Panjang, 12 Sisanya Tetap Pakai Rok
Mereka kemudian berboncengan tiga meninggalkan rumah korban.
"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB."
"Di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," bebernya.
• Jokowi Pindahkan Ibu Kota Indonesia ke Kalimantan, Jusuf Kalla: Hati-hati
Hendrik mengungkapkan, setibanya di gubuk di daerah Pancasila, tersangka mematikan mesin sepeda motor.
Sementara, tersangka FK meninggalkan korban dan tersangka SA berdua di gubuk.
Saat sedang berduaan itu, tersangka SA menodai korban.
• LIVE STREAMING Indonesia Vs Timor Leste: Misi Merebut Puncak
"Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya, FK," kata Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
"Pelaku SA beralasan untuk bayar utang dirinya kepada kawannya, FK, sebesar Rp 200 ribu."
"Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK."
• Dikritik Soal Sampah, Anies Baswedan: Mau Nyerang Gubernur yang Sekarang, Malah Kena yang Sebelumnya
"Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara," paparnya.
Dasar penangakapan terhadap kedua pemuda tersebut sesuai hasil penyelidikan atas LP/B/509/VII/2019/Polda Lampung/SPKT, tanggal 26 Juli 2019.
Laporan itu tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan pelapor korban yang masih berusia 16 tahun.
• Polisi Buru Abah Grandong Sang Pemakan Kucing Hidup ke Kampung Halamannya di Rangkasbitung
Kedua tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut, akan diproses sesuai pasal 81 dan atau pasal 82 UU 17/2016.
Juga, UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah menjadi UU 35/2014.
Gadis Disekap Pacar
Sebelumnya di Lampung Utara, gadis muda disekap lima hari dan diperkosa pacarnya belasan kali.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku.
Polisi menangkap pelaku yang masih berusia 18 tahun saat bersembunyi di rumahnya, Kamis (25/7/2019).
• Masih Temukan Sofa dan Kasur di Kali, Petugas UPK Badan Air Tak Habis Pikir Lihat Sikap Warga
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Aprilianto, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
"Pelaku kami ringkus saat bersembunyi di rumahnya tanpa ada perlawanan, pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.00 Wib," ujar M Hendrik Aprilianto, Minggu 28 Juli 2019.
Ia menambahkan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
• BREAKING NEWS: Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
Menurut Hendrik, tersangka beralasan tega memerkosa korban karena menyukai korban.
Selain itu, tersangka tak mampu menahan hasratnya karena kerap menonton film porno.
"Dari hasil keterangan korban, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dengan cara bujuk rayu."
• Harga Besek Bambu Rekomendasi Anies Baswedan Lebih Mahal Rp 1.500 Ketimbang Kantong Plastik Keresek
"Menjemput korban mengendari sepeda motor di rumahnya dan mengajak korban jalan-jalan," kata M Hendrik Aprilianto.
"Namun di pertengahan jalan, korban langsung dibawa ke rumah tersangka yang kebetulan sedang tidak ada orang," imbuhnya.
Hendrik mengatakan, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
• Ini Empat Gugatan Praperadilan yang Bakal Kembali Diajukan Kivlan Zen
Hal itu sesuai pasal 81 dan pasal 82 UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, gadis muda Lampung Utara disekap lima hari dan diperkosa pacarnya belasan kali.
Peristiwa yang terjadi di Lampung Utara tersebut dialami seorang gadis berusia 17 tahun.
• TAK MENYERAH! Kivlan Zen Bakal Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini Empat Gugatan Sekaligus
Korban merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.
Korban lalu melaporkan kekasihnya yang masih berusia 18 tahun ke Mapolres Lampung Utara.
Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.
• Rumah Wartawan Serambi Indonesia Diduga Dibakar, PWI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas
Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku.
"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, Jumat (26/7/2019).
M Hendrik Apriliyanto membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami korban.
• Total Personel Koopssus TNI 500 Orang, 80 Persennya Intelijen
Peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput pelaku pada Kamis (11/7/2019).
Korban diajak ke rumah pelaku.
Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasrat bejatnya.
• Kakak Beradik Pelaku Inses Bakal Diusir dari Kampungnya
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya dua kali.
Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, Sabtu (20/7/2019).
Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.
• Anies Baswedan Imbau Pembagian Daging Kurban Pakai Bongsang Agar Dongkrak Pendapatan Perajin Bambu
Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).
Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali.
"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku."
• Rumah Wartawan Serambi Indonesia Diduga Dibakar, Istri Ungkap Sebelumnya Ada Orang Cari Suaminya
"Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap M Hendrik Apriliyanto.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. (Anung Bayuardi)