Imbas Pertemuan Jokowi-Prabowo, Gerindra Bilang Tiga Emak-emak Karawang Bakal Bebas

POLITIKUS Partai Gerindra Andre Rosiade angkat bicara mengenai pernyataan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

tribunjakarta
Emak-emak di Karawang, Jawa Barat, ini mendatangi rumah warga memberikan informasi keliru jika calon tertentu menang pada Pilpres 2019 maka tidak akan ada lagi azan, perkawinan LGBT disahkan, dan tidak ada lagi yang memakai jilbab. Ketiganya kini menjadi tersangka pelanggar UU ITE dan KUHP. 

Soal sikap Partai Gerindra, menurut Andre Rosiade, nanti akan ditentukan pada waktunya.

Yang menjadi fokus Prabowo Subianto saat ini adalah menyelesaikan masalah yang menimpa relawan dan ulama.

Sebelumnya, Mardani Ali Sera mengkritik pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.

Tinggal Satu Atap, Kakak Adik Ini Terlibat Cinta Terlarang Hingga Punya Dua Anak

Pertemuan tersebut menurutnya merupakan pembohongan publik, karena tidak disertai kejelasan sikap politik.

"Di demokrasi biasa saja, yang begini monggo jalan. Pertemuan itu menjadi kurang penting, pertemuan tanpa ada kejelasan sikap, buat saya itu pembohongan publik."

"Yang penting kami oposisi," ujarnya dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2019).

Besok 104 Calon Pimpinan KPK Wajib Ikut Psikotes, yang Absen Otomatis Gugur

Sebelumnya, beredar video dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam video itu, ketiga emak-emak berbicara dengan Bahasa Sunda kepada seorang bapak pemilik rumah di depan rumahnya.

Keduanya mengatakan Jokowi akan melarang azan berkumandang jika menjadi Presiden lagi.

Belasan Orang Geber Knalpot Motor di Depan Hotel, Skuad Macan Kemayoran Tetap Tidur Nyenyak

Ketiga wanita itu adalah Citra Wida, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peronika.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

Anggap Istimewa, PDIP Buka Pintu Bagi Sandiaga Uno Jika Ingin Jadi Kader Banteng Moncong Putih

Sebagaimana, diatur pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Moal aya deui sora azan, moal denge suara azan kumaha tak abah, ijtima ulama pilihana, 2019 kalau dua periode Jokowi jadi lagi moal aya sora azan."

"Moal aya budak ngaji, moal aya nu pake tiung, awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin."

Sebelum Jadi Tersangka KPK, Bupati Kudus dan Staf Khususnya Ternyata Pernah Dipenjara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved