Novel Baswedan Diteror
BREAKING NEWS: Amnesty Internasional Laporkan Kasus Novel Baswedan ke Kongres AS
AMNESTY International resmi melaporkan aksi kejahatan yang dialami Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS).
AMNESTY International resmi melaporkan aksi kejahatan yang dialami Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS).
Francisco Bencosme, Direktur Advokasi Amnesty International untuk kawasan Asia-Pasifik, menjadikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Bencosme melakukan dengar pendapat bersama Kongres AS di Capitol Hill, Washington DC, pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
• Gerindra Nilai Dukungan Surya Paloh kepada Anies Baswedan untuk Pilkada DKI 2022, Bukan Pilpres 2024
Menurut Amnesty International, kasus Novel Baswedan adalah salah satu kasus pelanggaran HAM yang menjadi topik serius yang disampaikan di Kongres AS.
Staf Komunikasi Amnesty Internasional Indonesia Haeril Halim mengatakan, laporan resmi Bencosme di Kongres AS diharapkan menjadi salah satu prioritas diplomasi antara AS dan Indonesia dalam penegakan hukum.
Amnesti Indonesia, kata Haeril, berharap laporan Bencosme dibahas khusus di internal Kongres AS, dan menjadi kesimpulan untuk mendesak Pemerintah Indonesia mengungkap kasus Novel Baswedan.
• Petani Punya Tiga Mobil Mewah dan Mesin Giling Padi Seharga Rp 1 Miliar, Ternyata Bandar Narkoba
“Kami (Amnesti Indonesia) berharap Kongres AS memiliki perhatian terhadap kasus Novel Baswedan, untuk mengirimkan surat dan penggunaan peran diplomasi."
"Mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel Baswedan,” kata Haeril, Kamis (25/7/2019).
Amnesti Indonesia pun masih mengharapkan Presiden Jokowi mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan, dengan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.
• Ini yang Ditakutkan Gerindra Jika Anies Baswedan Tergiur Rayuan NasDem
Dalam rilis Amnesty International disebutkan, kasus Novel Baswedan terjadi saat ia memimpin pengungkapan megakorupsi e-KTP pada 2017 lalu.
Pengungkapan kasus tersebut mengakibatkan aksi pelemahan fungsi KPK yang dipercaya masyarakat Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
Amnesty International pun mengambil kesimpulan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
• Bukan Pilpres 2024, Ini yang Dibicarakan Anies Baswedan dengan Surya Paloh
Komnas HAM menyebut serangan terhadap Novel Baswedan dua tahun lalu, sebagai perlawanan dari pihak-pihak yang masuk dalam daftar penyidikan korupsi di KPK.
“Ada beberapa bukti yang menunjukkan serangan itu adalah upaya pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan namanya dalam penyidikan korupsi di KPK,” kata Amnesty International dalam surat elektroniknya.
Amnesty International juga meyakini, selain menyerang Novel Baswedan, pihak lain tersebut juga berupaya menghambat penyelidikan dan penyidikan korupsi yang ditangani Novel Baswedan di KPK.
• Amnesti Jokowi kepada Baiq Nuril Bisa Berupa Peraturan Presiden Atau Keppres
“Dan dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi tersebut, kepolisian terlibat dengan melakukan pelanggaran,” tulis Amnesty International.
Sementara, di Mabes Polri, penyidikan baru kasus Novel Baswedan belum juga dimulai.
Pekan lalu, Polri memastikan membentuk Tim Teknis untuk menangkap pelaku dan aktor penyerangan Novel Baswedan pada pekan terakhir Bulan Juli.
• DPR Setuju Jokowi Berikan Amnesti, Baiq Nuril Pengin Cepat-cepat Pulang
Namun, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Teknis baru akan terbentuk dan mulai bekerja pada Agustus 2019.
“Tim Teknis seperti yang direncanakan akan dibentuk Agustus nanti. Tim ini tetap akan dipimpin oleh Kabareskrim,” jelas Dedi, Kamis (25/7/2019).
Pembentukan Tim Teknis adalah rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
• TOK! DPR Setujui Jokowi Ampuni Baiq Nuril
TPF sudah melaporkan hasil enam bulan kerjanya sejak 8 Januari 2019.
Saat menyampaikan hasil investigasinya, Rabu (17/7/2019), TPF gagal menemukan pelaku dan aktor utama penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Belakangan diketahui tim tersebut tidak dibentuk untuk mengungkap siapa pelaku penyerangan.
• Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Duga Kivlan Zen Masuk Jebakan
Dalam laporannya, TPF mencatat enam kasus yang ditangani Novel Baswedan sebagai biang serangan balasan.
Keenam kasus tersebut adalah megakorupsi e-KTP, serta suap dan gratifikasi di Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Lalu, kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
• Moeldoko Bilang Jokowi-Maruf Amin Bakal Didukung Koalisi Plus-plus
Kemudian, penangkapan terhadap bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan kasus sarang burung walet di Bengkulu.
Presiden Jokowi telah meminta Tim Teknis yang akan dibentuk bekerja maksimal selama tiga bulan.
Polri pun menyanggupi dengan berkomitmen membentuk tim dari skuad terbaik yang dimilikinya.
• Suami Capek Kerja, Istri Malah Asyik Selingkuh di Hotel Lalu Digerebek Rekan Suami
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal, mengatakan Tim Teknik akan diisi personel Inafis hingga Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88.
“Personel-personel terbaik akan dilibatkan (dalam tim teknis). Seperti yang pernah saya sampaikan, (tim teknis) dari Inafis, Pusident, sampai Densus 88,” ujar Iqbal, Senin (22/7/2019).
Pelibatan satuan terbaik itu karena kasus ini menjadi sorotan publik.
• Besok TKN Jokowi-Maruf Amin Dibubarkan
Menurut Iqbal, tim teknis akan dikomandoi Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Aziz.
Saat ini, Komjen Idham sedang mempelajari laporan TPF yang menjadi dasar pembentukan tim baru itu. (Ilham Rian Pratama)