Pihak Lapas Bogor Ungkap Alasan Terkait Ponsel Bisa Masuk Ke Lapas untuk Mengatur Peredaran Sabu
E dan IP bisa mengendalikan sabu dari dalam lapas karena mereka bisa mendapat ponsel yang diselundupkan keluarga di dalam gula.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Menurutnya, dari hasil penyelidikan diketahui E adalah napi narkotika yang mendekam di dalam Lapas Kelas II A Bogor.
"Kemudian kita amankan E dan kita dalami lagi. Ternyata di atas E ada lagi. Dia bisa kendalikan peredaran sabu yang asalnya dari IP, rekan satu lapas dan napi narkotika pula," kata Argo.
Karenanya pihaknya kembali melakukan koordinasi dengan kepala Lapas kelas 2A Bogor untuk membekuk ip pada Rabu 24 Juni 2019.
"Jadi saat ini sudah kita amankan E dan IP dari Lapas kelas 2 Bogor, terkait peredaran narkoba jenis sabu dari hasil penangkapan sebelumnya terhadap NN, JJ dan TB," kata Argo.
• Anak Kandungnya Menangis Sedih dan Pilu karena Nunung Srimulat Belum Bisa Dia Besuk di Tahanan
• Polo Srimulat Ungkap Keprihatinan Kasus Nunung dan Tidak akan Membiarkannya Berjalan Sendirian
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dari hasil penyelidikan petugas diketahui ada skema jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas ini.
"Dari skemanya maka ada 3 orang DPO jaringan ini yang masih kita buru dan semuanya di luar lapas. Yakni AT, K dan Zul. Semua sabu yang diedarkan berasal dari Zul."
"Apakah masih ada lagi di atasnya, kita akan pastikan setelah menangkap 3 orang DPO ini," kata Calvijn.
Atas perbuatannya kata Calvijn, para tersangka akan dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 1279 Pasal 132, undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, serta denda hingga Rp 10 Miliar," katanya.
