Pihak Lapas Bogor Ungkap Alasan Terkait Ponsel Bisa Masuk Ke Lapas untuk Mengatur Peredaran Sabu

E dan IP bisa mengendalikan sabu dari dalam lapas karena mereka bisa mendapat ponsel yang diselundupkan keluarga di dalam gula.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Kombes argo yuwono dan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam konpers lanjutan kasus pengedar narkob Ke Nunung, Kamis. 

Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Tomi Elyus, mengakui bahwa pemasok sabu ke komedian Nunung Srimulat, yakni E dan IP adalah warga binaannya.

E dan IP bisa mengendalikan sabu dari dalam lapas karena mereka bisa mendapat ponsel yang diselundupkan keluarga di dalam gula.

"Ketika kita membantu polisi dari Ditresnarkoba, HP itu bisa masuk karena disembunyikan di tumpukan gula."

"Gula dari keluarga."

"Jadi, ditemukan barbuk hanya HP dari dua napi pengendali peredaran sabu," kata Tomi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).

Menurut Tomi, bisa lolosnya HP atau ponsel diselundupkan ke dalam lapasnya karena saat ini daya tampung Lapas Kelas II Bogor over kapasitas atau melebihi kapasitas.

"Ponsel bisa lolos karena lapas saat ini over kapasitas. Sekarang jumlah warga binaan di Lapas 975 orang. Padahal daya tampung cuma 300 orang," katanya.

Terungkap Pertemuan Megawati Prabowo Dilakukan Pukul 12 Hari Ini, Arahnya untuk Koalisi?

Padahal kata Tomi di Lapas pihaknya menyediakan alat komunikasi bagi napi yang ingin berkomunikasi dengan keluarga, di jam dan waktu tertentu.

Atas hal ini, pihaknya kata Tomi mengucapkan terimakasih ke kepolisian karena dapat mendeteksi dua napi warga binaannya sebagai pengendali peredaran sabu lewat ponsel.

"Saya ucapkan terimakasih kepada Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro. Kedepannya ini akan menjadi catatan penting untuk kami dalam meningkatkan keamanan serta mencegah barang seperti HP masuk ke dalam lapas," katanya.

Seperti diketahui Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya mengamankan dua orang pemasok sabu ke komedian Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran.

Keduanya adalah E dan IP yang dicokok petugas dari Lapas Kelas II A Bogor. E dibekuk pada Minggu (21/7/2019) dan IP pada Rabu (24/7/2019). Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika.

Ustadz Somad Ungkap Rahasia Investasi yang Membuat Dirinya Takjub oleh Kisah Dua Orang Sukses

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan dibekuknya IP dan E ini setelah penyidik mendalami keterangan tersangka Hadi Moheriyanto alias TB, bandar sabu yang menjual sabu ke Nunung.

"TB ini mengaku mendapat barang dari E. Ia memesan ke E, dan mengambil barang berupa sabu di tiang listrik di Fly Over Cibinong, Bogor."

"Sabu diletakkan oleh seseorang yang kini menjadi DPO," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan diketahui E adalah napi narkotika yang mendekam di dalam Lapas Kelas II A Bogor.

"Kemudian kita amankan E dan kita dalami lagi. Ternyata di atas E ada lagi. Dia bisa kendalikan peredaran sabu yang asalnya dari IP, rekan satu lapas dan napi narkotika pula," kata Argo.

Karenanya pihaknya kembali melakukan koordinasi dengan kepala Lapas kelas 2A Bogor untuk membekuk ip pada Rabu 24 Juni 2019.

"Jadi saat ini sudah kita amankan E dan IP dari Lapas kelas 2 Bogor, terkait peredaran narkoba jenis sabu dari hasil penangkapan sebelumnya terhadap NN, JJ dan TB," kata Argo.

Anak Kandungnya Menangis Sedih dan Pilu karena Nunung Srimulat Belum Bisa Dia Besuk di Tahanan

Polo Srimulat Ungkap Keprihatinan Kasus Nunung dan Tidak akan Membiarkannya Berjalan Sendirian

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dari hasil penyelidikan petugas diketahui ada skema jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas ini.

"Dari skemanya maka ada 3 orang DPO jaringan ini yang masih kita buru dan semuanya di luar lapas. Yakni AT, K dan Zul. Semua sabu yang diedarkan berasal dari Zul."

"Apakah masih ada lagi di atasnya, kita akan pastikan setelah menangkap 3 orang DPO ini," kata Calvijn.

Atas perbuatannya kata Calvijn, para tersangka akan dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 1279 Pasal 132, undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, serta denda hingga Rp 10 Miliar," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Kombes argo yuwono dan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam konpers lanjutan kasus pengedar narkob Ke Nunung, Kamis, menunjukkan dua tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Kombes argo yuwono dan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam konpers lanjutan kasus pengedar narkob Ke Nunung, Kamis, menunjukkan dua tersangka. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved