Ibadah Haji

Ada 70 Persen Calon Jemaah Haji Asal Jabar yang Masuk Risiko Tinggi Harus Diberikan Tanda Berbeda

Bagi mereka yang memiliki penyakit tertentu dan usia sudah tua, maka dimasukkan dalam kategori risiko tinggi (risti).

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ketua Panitia Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bekasi, Yani Dwiyuli mengatakan, mereka yang masuk dalam risiko tinggi (risti) didata dan bedakan Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH) dengan strip berwarna orange pada namanya. 

Calon jemaah haji (CJH) asal Jawa Barat menjalankan pemeriksaan kesehatan dan pendataan kategori yang telah dilakukan.

Bagi mereka yang memiliki penyakit tertentu dan usia sudah tua dimasukkan dalam kategori risiko tinggi (risti).

Ketua Panitia Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bekasi, Yani Dwiyuli mengatakan, mereka yang masuk dalam risiko tinggi (risti) didata dan bedakan Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH) dengan strip berwarna orange pada namanya.

"Kartu itu diberikan saat jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji Embarkasi Bekasi," kata Yani, saat ditemui Wartakota di Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Selasa (23/7/2019).

Yani mengungkapkan penggunaan kartu tanda risti lebih praktis dibandingkan penggunaan gelang pada tahun lalu.

"Kalau pakai kartu tanda ini jadi lebih efisien dan efektif."

"Apalagi, data jemaah haji tinggal discan pada kartunya langsung keluar semua data kesehatannya," jelas Yani.

Kartu tanda jemaah risti dan non-risti juga dapat dibedakan dengan mudah. Dari warna strip pada nama yang dikalungkan ke jemaah.

"Non-ristri stripnya putih, kalau risti stripnya orange."

"Petugas jadi lebih mudah memantaunya, terlihat jelas dibandingkan di gelang ditangan," ungkapnya.

Yani menambahkan sebanyak 70 persen jemaah calon haji asal Jawa Barat masuk kategori resiko tinggi (risti)

"Kalau dilihat dari keseluruhan ya se-Jawa Barat, sekitar 70 persen, kalau berdasarkan masing-masing daerah mungkin beda lagi," ucap Yani.

Ketua Panitia Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bekasi, Yani Dwiyuli mengatakan, mereka yang masuk dalam risiko tinggi (risti) didata dan bedakan Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH) dengan strip berwarna orange pada namanya.
Ketua Panitia Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Bekasi, Yani Dwiyuli mengatakan, mereka yang masuk dalam risiko tinggi (risti) didata dan bedakan Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH) dengan strip berwarna orange pada namanya. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Jika berdasarkan ketetapan Kementerian Kesehatan, kategori risti ini untuk setiap jemaah yang riwayat penyakit dan berusia di atas 63 tahun.

"Kalau dari Kemenag yang prioritas itu risti usia 75 tahun ke atas, tapi kalau kita mulai dari usia 63 tahun," paparnya.

Untuk diketahui, total jumlah Jemaah Haji dari Provinsi Jawa Barat tahun 2019 atau 1440 Hijriah ini ada sebanyak 38.913 orang.

Jemaah dibagi ke dalam 97 kloter.

Hingga Jumat, (19/7/2019) Embarkasi Bekasi telah memberangkatkan total 54 kloter, masing kloter rata-rata terdiri dari 410 jemaah termasuk petugas.

Adapun untuk pemberangkatan kloter terakhir atau kloter 97 pada Minggu 4 Agustus 2019.

Rizal Ramli Sudah Mengingatkan Jokowi Soal Kebijakan Sri Mulyani yang Berdampak Buruk pada Indonesia

Emha Ungkap Tantangan pada Jokowi dan Prabowo Berani Hitung Ulang Terbuka Dipantau Layar Lebar

Musim haji benar-benar dimanfaatkan oleh operator asal Saudi Arabia, Zain.

Mereka memanfaatkan momen tahunan tersebut dengan menjual layanan kepada calon jamaah haji di seluruh embarkasi.

Dengan membayar Rp 150.000, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 giga, 50 menit telepon, unlimited terima telepon tanpa batas.

Namun, kenyataannya banyak komplain dari jamaah haji Indonesia.

Setelah membeli kartu perdana dan paket di embarkasi, ternyata mereka tak bisa menggunakan layanan Zain yang dibeli di Indonesia.

Alih-alih ingin ingin mendapatkan harga murah dari Zain, justru jamaah haji Indonesia dirugikan karena tak bisa menikmati layanan yang dijanjikan operator asal Saudi Arabia tersebut.

Mengenai keluhan dan kerugian yang dialami calon jamaah haji, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi angkat bicara.

Kendati menurut BRTI, penjualan kartu perdana Zain tidak melanggar regulasi telkomunikasi di Indonesia, namun hal ini sangat berpotensi merugikan konsumen, bahkan negara.

Mengingat, jika ada gangguan pelayanan para jemaah haji tidak bisa melakukan komunikasi/komplain ke operator asal Arab Saudi tersebut.

Baik karena kendala bahasa, wawasan, dan atau kendala teknis lainnya.

 Tantangan Ustadz Abdul Somad Bawa Tumpukan Buku Tebal Minta Pelaku Semburan Ujaran Kebencian Datang

 Warga Diajak Sudin Parbud Jakarta Utara untuk Mengunjungi 12 Jalur Destinasi Pesisir

 Polisi Mencokok Dua Pria Mabuk yang Mencuri Ponsel Seorang Sopir Truk yang Tengah Bongkar Muat

Menurut Tulus, selain penjualan tersebut telah merugikan jamaah haji Indonesia, kartu perdana Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang.

Selain itu, masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan.

“Oleh karena itu, saya mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia."

"Karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara,” kata Tulus.

Sementara itu, Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai konsumen yang merupakan jamaah haji sudah dirugikan dengan tak bisa dipakainya kartu telekomunikasi Zain yang dibelinya di Indonesia.

“Ini artinya, Zain ingin berkompetisi dengan operator Indonesia dengan menjual kartu perdananya di embarkasi, namun mereka tak bisa menyelesaikan kompetisi tersebut."

"Sehingga, konsumen dirugikan."

"Seharusnya pemerintah segera turun tangan terhadap keluhan konsumen tersebut,” ujar Sularsi.

 Nunung Sudah Bisa Dibesuk Mulai Senin di Jam Besuk Setelah Polisi Mengungkap Resmi Menahan Nunung

 Farhat Abbas Ajak Pablo Benua dan Rey Utami Minta Maaf agar Fairuz A Rafiq Mau Berdamai

Kata Sularsi, sudah menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha yang menjual produknya di Indonesia harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebelum melakukan penjualan kartu perdananya di Indonesia, Zain terlebih dahulu mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Termasuk dengan mengikuti UU Perlindungan Konsumen.

Ketika jamaah haji atau umroh yang sudah membeli kartu perdana telekomunikasi Zain di Indonesia, seharusnya distributor maupun penjual bertanggung jawab jika ada keluhan.

Ketika menjalankan ibadah haji tahun lalu, Sularsi menemukan fakta bahwa pemerintah kerajaan Saudi Arabia melarang operator telekomunikasi dari negara lain untuk menjual layanan telekomunikasinya di seluruh wilayah Saudi Arabia termasuk di Mekkah dan di Madinah.

Tak terkecuali, operator telekomunikasi asal Indonesia.

Jamaah haji atau umroh yang tengah berada di Arab Saudi diwajibkan membeli kartu perdana dari operator lokal.

YLKI menyatakan prihatin terhadap Kominfo yang tak berani menerapkan azas resiprokal.

Seharusnya, Kominfo bisa melarang operator dari negara manapun untuk menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.

“Dengan jumlah jamaah haji kita yang mencapai 221.000 dan jamaah umroh yang mencapai 880.000, setiap tahunnya seharusnya bisa membuat nilai tawar pemerintah Indonesia lebih tinggi."

"YLKI sangat prihatin kenapa pemerintah tak bisa menerapkan azas resiprokal terhadap operator dari Saudi. Kominfo seharusnya berani untuk menerapkan azas resiprokal," kata Sularsi.

 Calon Jemaah Haji Disarankan Banyak Minum Air Putih untuk Mengatasi Panas Terik di Tanah Suci

Karena telah terjadi kerugian terhadap konsumen Indonesia, sudah seharusnya regulator di Indonesia seperti BRTI, Kominfo, dan Kementerian Perdagangan tidak saling lepas tangan.

Bahkan, seharusnya regulator dan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap penjualan Zain di Indonesia.

“Bagaimanapun konsumen Indonesia harus mendapatkan haknya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Zain ketika menjual layanannya di Indonesia dan itu dilindungi UU."

"Sehingga, pemerintah dan regulator harus segera bertindak tegas,” kata Sularsi.

Agar kegiatan ibadah jamaah haji Indonesia tak tergangu akibat ulah Zain, Sularsi berharap agar operator telekomunkasi asal Indonesia dapat segera mengambil peran positif.

Yaitu dengan memberikan diskon tarif roaming bagi jamaah haji yang akan berangkat ibadah.

Diakui Sularsi, hingga saat ini, tarif roaming yang diberikan operator telekomunikasi Indonesia terbilang mahal.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved