Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Sita 25 Ribu Ekstasi dan 800 Gram Sabu

Baru-baru ini, polisi sita 25 ribu pil ekstasi dan 800 gram sabu, dan dua pengedar jaringan internasional ditangkap.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Seorang tersangka yang diamankan dalam kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. (Dok. Polres Metro Jakarta Barat) 

Baru-baru ini, polisi sita 25 ribu pil ekstasi dan 800 gram sabu, sekaligus pengedar jaringan internasional ditangkap.

Hasil peliputan WartaKotaLive, Polres Metro Jakarta Barat dalam menekan peredaran narkoba tak henti-hentinya dilakukan.

Bahkan baru-baru ini Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita sebayak 25.516 pil ekstasi dan sabu seberat 844,68 gram.

Hasil penyitaan itu berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial H alias BL (36) yang berhasil ditangkap di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, Minggu (21/7).

Kapolsek Sunda Kelapa Ingatkan Siswa SMPN 261 Jauhi Narkoba

VIDEO: Begini Kondisi Memprihatinkan Gedung Kesenian Kota Tangerang

Gelar Pameran Hologram di Monas, Pemprov DKI Coba Dongkrak Sektor Pariwisata

Barang bukti tersebut diketahui berasal dari jaringan Malaysia, Kalimantan dan Jakarta.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut terkait adanya transaksi narkoba yang berlokasi disekitar Jalan Daan Mogot.

Setelah melakukan penyelidikan, diketahui identitas pelaku yang sudah berencana akan bertransaksi di kawasan itu, tak ingin buruannya lepas.

Kang Daniel Dikabarkan Ditolak Acara Musik Televisi karena Kasusnya Belum Selesai

Akses Jalannya Diblokir Karena PPDB, Pihak SMPN 13 Mengaku Sudah Sesuai Prosedur

Ratusan Penghuni Tak Sanggup Bayar Biaya Sewa Rusun dan Menunggak Puluhan Juta Rupiah, Ini Alasannya

Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua butir pil ekstasi yang disembunyikan di kantong celana tersangka" kata Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz, Senin (22/7/2019).

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, kemudian petugas melakukan pengembangan di sebuah kos-kosan di kawasan Tanjung Duren Grogol Petamburan.

Disana petugas menemukan beberapapil ekstasi sebanyak 13 butir dan 11 butir pil H5.

Nunung Sudah Bisa Dibesuk Mulai Senin di Jam Besuk Setelah Polisi Mengungkap Resmi Menahan Nunung

Pria yang Maki Perempuan di Kelapa Gading Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Link Live Streaming dan Prakiraan Pemain Bali United vs PSS Sleman, Teco Yakin Raih Tiga Poin

Dari hasil temuan itu petugas kembali menginterogasi tersangka soal keberadaan barang bukti lainnya.

Disinyalir barang bukti lainnya masih ada.

Alhasil, pelaku akhirnya memberi tahu jika ada barang lain yang di simpan di sebuah Apartemen Mediterania Jakarta Barat.

"Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti 25.505 butir pil ekstasi, 1 plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi, 16 plastik klip berisi sabu seberat 366 gram, serta alat timbangan," katanya.

VIDEO : Ditipiter Bareskrim Mabes Polri Bongkar Kasus Obat Kemasan Palsu

Link Live Streaming dan Prakiraan Pemain Bali United vs PSS Sleman, Teco Yakin Raih Tiga Poin

Pria yang Maki Perempuan di Kelapa Gading Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Terpisah, Kanit 2 Narkoba AKP Maulana Mukarom beberkan total barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan itu.

Petugas menyita 25.516 pil ekstasi, 1 buah plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram.

"Barang bukti lain 16 plastik klip sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat pres plastik 2 unit ponsel, dan 1 buah buku catatan transaksi narkoba," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut dia dapat dari Malaysia yang dikirim melalu jalur Kalimantan dan masuk ke Jakarta.

VIDEO : Ditipiter Bareskrim Mabes Polri Bongkar Kasus Obat Kemasan Palsu

Kontingan DKI Pertahankan Juara Umum di STQH, Anies Beri Tali Asih Rp 285 Juta

VIDEO: Dua Kurir Narkoba Jaringan Pekanbaru Gunakan Modus Paket Fiktif

Meski begitu pihanya belum membeberkan secara rinci penangkapan itu karena masih dalam penyelidikan petugas.

Dari penangkapan tersebut satuan narkoba polres metro jakarta barat menyelamatkan sebanyak 15000 jiwa.

Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman Hukuman Minimal 6 tahun dan maksimal Seumur Hidup dan hukuman Mati. (JOS)

Lima Fakta Seputar Isu Gempa Besar dan Tsunami Pantai Selatan Jawa yang Harus Diketahui Masyarakat

Curi Poin Lawan Perseru Badak Lampung, Borneo FC Tembus Posisi Lima Besar Klasemen

Bertandang ke Makassar, Persija Minta Kuota Tambahan Buat The Jakmania

Barang bukti yang diamankan dalam kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. (Dok. Polres Metro Jakarta Barat)
Barang bukti yang diamankan dalam kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. (Dok. Polres Metro Jakarta Barat) (Istimewa)

Sebelumnya juga sempat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ungkap bandar sabu jaringan Malaysia dengan barang bukti sekitar 30 Kilogram Sabu.

Pengungkapan itu hasil pengembangan perkara sabu 120 kilogram beberapa waktu lalu.

Dari pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan 4 tersangka yang berinsial HA, AR, PA, SB dan sejumlah barang bukti narkoba hasil penangkapan.

Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Arief Purnama Oktora mengatakan pengungkapan ini dari hasil pengembangan selama 3 bulan terakhir.

Berdasarkan keterangan terangka kasus sabu 120 kilogram, menyebut akan ada sabu yang masuk ke Jakarta.

Dari hasil keterangan itu pihaknya melakukan analisa mendalam untuk mengetahui identitas para pelaku.

Diketahui jika barang haram tersebut akan dikirim ke Jakarta dari Riau.

Mengetahui hal itu petugas pun langsung menuju ke lokasi.

"Jadi petugas telah mengikuti aktifitas dari bandar atau kurir narkoba tersebut, ketika iriangan mobil berhenti di salah satu sungai di wilayah Dumai, kami mengikuti dan menyakini keberadaan barang tersebut yang akan dikirim ke Jakarta," kata Kanit Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arief Purnama Oktora, Selasa (16/7/2019).

Aksi penangkapan ini sempat mewarnai tembakan petugas karena kendaraan yang bawa narkoba itu berusaha menghindari penangkapan.

Sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak ban mobil untuk menghentikan laju kendaraan pelaku.

Dari penangkapan itu diamankan 3 orang pelaku yang membawa dua buah mobil Daihatsu Xenia.

Dimana saat dilakukan pengeledahan para tersangka menyembunyikan sabu di dashboard mobil yang sudah didesain.

Pengakuan ketiga pelaku jika barang haram tersebut rencanaya akan dibawa ke SB yang nantinya akan dibawa ke Jakarta.

Selanjutnya melalui control delivery petugas berhasil mengamankan SB.

"Pelaku SB kami amankan di Pekanbaru, dimana hasil intrograsi petugas barang tersebut atas perintah MB yang saat ini masih DPO. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan ke Jakarta," katanya.

Berdasarkan keterangan yang didapat, Arief mengungkapkan bahwa asal mula sabu tersebut diseberangkan dari Malaysia diduga sabu itu berasal dari Myanmar.

Pola pengiriman yang dilakukan pelaku masih sama yaitu ship to ship.

"Jadi barang ini dari perairan timur Sumatra masuk melalui dumai"

"Jadi puluhan barang ini pecahan dari beberapa barang lain yang diangkut oleh kapal lalu di edarkan sesuai pesanan melalui jalur darat," katanya.

Menurut Arief ke empat pelaku ini memiliki peran masing-masing.

Diantaranya sebagai pengendali kendaraan yang digunakan untuk mengambil barang haram tersebut secara estafet.

Para pelaku memang sudah siapkan kendaraan tersebut, dan nanti setelah selesai akan dijual kembali.

"Jadi mobil ini sudah disiapkan, jadi sudah tidak pakai AC dan barang itu dimasukan kedalam dashbord"

"Setiap aktiftas mereka membeli kendaraan dan nanti dijual kembali," ujarnya.

Akibat berbuatan pelaku, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang repulik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved