Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Sita 25 Ribu Ekstasi dan 800 Gram Sabu
Baru-baru ini, polisi sita 25 ribu pil ekstasi dan 800 gram sabu, dan dua pengedar jaringan internasional ditangkap.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Dari hasil temuan itu petugas kembali menginterogasi tersangka soal keberadaan barang bukti lainnya.
Disinyalir barang bukti lainnya masih ada.
Alhasil, pelaku akhirnya memberi tahu jika ada barang lain yang di simpan di sebuah Apartemen Mediterania Jakarta Barat.
"Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti 25.505 butir pil ekstasi, 1 plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi, 16 plastik klip berisi sabu seberat 366 gram, serta alat timbangan," katanya.
• VIDEO : Ditipiter Bareskrim Mabes Polri Bongkar Kasus Obat Kemasan Palsu
• Link Live Streaming dan Prakiraan Pemain Bali United vs PSS Sleman, Teco Yakin Raih Tiga Poin
• Pria yang Maki Perempuan di Kelapa Gading Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Terpisah, Kanit 2 Narkoba AKP Maulana Mukarom beberkan total barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan itu.
Petugas menyita 25.516 pil ekstasi, 1 buah plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram.
"Barang bukti lain 16 plastik klip sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat pres plastik 2 unit ponsel, dan 1 buah buku catatan transaksi narkoba," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut dia dapat dari Malaysia yang dikirim melalu jalur Kalimantan dan masuk ke Jakarta.
• VIDEO : Ditipiter Bareskrim Mabes Polri Bongkar Kasus Obat Kemasan Palsu
• Kontingan DKI Pertahankan Juara Umum di STQH, Anies Beri Tali Asih Rp 285 Juta
• VIDEO: Dua Kurir Narkoba Jaringan Pekanbaru Gunakan Modus Paket Fiktif
Meski begitu pihanya belum membeberkan secara rinci penangkapan itu karena masih dalam penyelidikan petugas.
Dari penangkapan tersebut satuan narkoba polres metro jakarta barat menyelamatkan sebanyak 15000 jiwa.
Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman Hukuman Minimal 6 tahun dan maksimal Seumur Hidup dan hukuman Mati. (JOS)
• Lima Fakta Seputar Isu Gempa Besar dan Tsunami Pantai Selatan Jawa yang Harus Diketahui Masyarakat
• Curi Poin Lawan Perseru Badak Lampung, Borneo FC Tembus Posisi Lima Besar Klasemen
• Bertandang ke Makassar, Persija Minta Kuota Tambahan Buat The Jakmania

Sebelumnya juga sempat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ungkap bandar sabu jaringan Malaysia dengan barang bukti sekitar 30 Kilogram Sabu.